HEADLINE

Dari PAN Hingga Eks Anggota Komnas HAM Desak Presiden Keluarkan Perppu Anti-LGBT

Dari PAN Hingga Eks Anggota Komnas HAM Desak Presiden Keluarkan Perppu Anti-LGBT

KBR, Jakarta - Partai Amanat Nasional (PAN) terus mendesak pemerintahan Presiden Joko Widodo agar melarang Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT).

Sekjen PAN Eddy Soeparno mengatakan PAN mendesak Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait LGBT. Eddy Soeparno mengklaim Indonesia saat ini sudah darurat LGBT dengan maraknya gerakan dan kampanye yang masif.

Eddy mengatakan LGBT harus dilarang dan dipidanakan. Menurut Eddy, LGBT bertentangan dengan nilai agama dan budaya serta ditolak mayoritas warga. 

"Kami mengimbau, karena ini kan kondisi sudah darurat. Ini bukan menyangkut masalah satu atau dua orang, tapi ini menyangkut SDM kita ke depan. Apalagi sekarang, propaganda dan kampanye yang dilakukan relatif masif. Di Cianjur saja, di mana waktu itu terjadi penggerebekan pesta LGBT, satu hari mereka merekrut lima sampai enam orang. Itu melalui propaganda. Oleh karena itu, menurut saya, karena gerakannya sudah masif, perlu ada upaya khusus untuk menghentikan itu. Salah satunya melalui Perppu," kata Eddy di Jakarta, Jumat (26/1/2018).

Baca juga:

Desakan yang sama juga dilontarkan bekas Anggota Komnas HAM Manager Nasution. Maneger mengatakan Presiden Jokowi seharusnya bisa mengeluarkan Perppu soal LGBT, seperti saat menerbitkan Perppu untuk membubarkan ormas anti-Pancasila. 

Maneger mengatakan persoalan LGBT semestinya bisa dinyatakan sebagai kegentingan yang memaksa, sehingga bisa dikeluarkan Perppu untuk mengisi kekosongan hukum.

"Pertanyaannya, mau nggak Presiden kita sekarang ini bikin perppu? Kalau ormas kan cepat keluarnya, karena dianggap lebih genting itu daripada ini," kata Manager yang kini menjabat Direktur Pusat Studi dan Pendidikan HAM Universitas HAMKA.

Keberadaan komunitas LGBT di Indonesia dipersoalkan sejumlah kalangan anggota DPR dan partai-partai politik, di tengah pembahasan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Sejumlah partai menginginkan agar LGBT dimasukkan sebagai perbuatan pidana dalam ketentuan tersebut. 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi yang dimohonkan Aliansi Cinta Indonesia (ALIA). ALIA minta MK memperluas ketentuan pidana perzinahan di KUHP dengan memasukkan perilaku seks sesama jenis tanpa batasan umur, serta memasukkan unsur seks bebas di luar pernikahan. 

MK menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk membuat aturan baru. MK juga menyatakan pasal-pasal yang dimintakan untuk diujikan tidak bertentangan dengan konstitusi.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

  • LGBT
  • pemidanaan LGBT
  • Revisi UU KUHP
  • revisi KUHP
  • RUU KUHP
  • RKUHP

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!