BERITA

BPJS Kesehatan Diblokir, 12 Buruh Korban PHK Freeport Meninggal karena Ditolak RS

"Korban terakhir adalah Piet Mambai, yang meninggal pada Rabu, 17 Januari 2018. Piet meninggal lantaran tak mampu membayar biaya pengobatan medis di rumah sakit."

Dian Kurniati

BPJS Kesehatan Diblokir, 12 Buruh Korban PHK Freeport Meninggal karena Ditolak RS
Ilustrasi. Karyawan PT Freeport Indonesia menggelar aksi memperingati Hari Buruh di Timika, Papua, 1 Mei 2017. (Foto: Serikat Karyawan Freeport/Katarina Lita)

KBR, Jakarta - Buruh korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak PT Freeport Indonesia yang meninggal karena ditolak pihak rumah sakit terus bertambah.

Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Timika Deddy Muchlis mengatakan korban PHK sepihak PT Freeport Indonesia yang meninggal kini menjadi 12 orang.

Korban terakhir adalah Piet Mambai, yang meninggal pada Rabu, 17 Januari 2018. Piet meninggal lantaran tak mampu membayar biaya pengobatan medis di rumah sakit, setelah asuransi BPJS Kesehatan dihentikan perusahaan.

"Hampir sama semuanya, mereka sudah tidak mampu membayar biaya pengobatan, karena tanggungan BPJS juga sudah distop. Jadi mereka harus biaya sendiri, dan ternyata mereka tidak mampu membayar. Akhirnya, cuma berobat tradisional. Saya belum dapat informasi pasti penyakit apa, karena bukan diagnosa dokter. Jadi, mereka sakit, tetapi kenyataannya ditolak rumah sakit," kata Deddy kepada KBR, Kamis (18/1/2018).

Baca juga:

Deddy mengatakan selama ini Piet selalu mengandalkan kartu BPJS Kesehatan yang diberikan PT Freeport Indonesia untuk berobat ke rumah sakit. Namun kartu BPJS-nya diblokir setelah PT Freeport tidak lagi membayar iuran premi rutin asuransi kesehatan.

Piet akan dimakamkan Kamis ini di kampung halamannya di Kabupaten Serui.

Piet Mambai merupakan orang ke-12 dari bekas pekerja PT Freeport Indonesia yang meninggal usai di-PHK perusahaan itu. Kebanyakan mereka meninggal karena tak bisa mengakses pengobatan medis di rumah sakit, setelah perusahaan menyetop pembayaran premi ke BPJS Kesehatan. Ada pula yang meninggal karena bunuh diri setelah di-PHK sepihak. 

PT Freeport Indonesia di Timika sebelumnya melakukan keputusan furlough (merumahkan) ribuan pekerjanya secara sepihak. Menurut kelompok buruh, ada sekitar 8.000 buruh yang di-PHK secara sepihak sejak Februari 2017. Sedangkan Serikat Pekerja bentukan Freeport menyebut ada 3.200 pekerja yang di-PHK atau mengundurkan diri. 

Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

  • BPJS Kesehatan
  • asuransi kesehatan
  • Jaminan Kesehatan Nasional JKN
  • PT Freeport Indonesia
  • PHK buruh Freeport
  • PHK buruh Freeport Indonesia

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!