BERITA

Periksa Google, Ditjen Pajak Ingin Cocokkan Data

"Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan lembaganya selama ini kesulitan memeriksa kewajiban pajak Google, karena perusahaan itu terus mengelak. "

Dian Kurniati

Periksa Google, Ditjen Pajak Ingin Cocokkan Data
Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. (Foto: setkab.go.id)


KBR, Jakarta - Penyidik di Direktorat Jenderal Pajak hari ini akan memeriksa perusahaan teknologi Google terkait kewajiban pembayaran pajak. Dari pihak Google akan dihadiri perwakilan Google Asia Pacific Pte Ltd.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan lembaganya selama ini kesulitan memeriksa kewajiban pajak Google, karena perusahaan itu terus mengelak. Agenda pemeriksaan Kamis ini adalah untuk mencocokan data yang dimiliki Ditjen Pajak dan Google.


"Mereka kan kalau diminta data selalu mbulet (berputar-putar). (Itu terpaksa?) Saya yang punya data, (jadi) minta penjelasan sama dia, benar atau nggak. (Akan dinaikkan ke penyidikan?) Bukan, semuanya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kalau ketentuan sudah ada ya saya tinggal menyesuaikan. Bukan saya maksa-maksa, terus ancam-ancam, enggak-enggak," kata Ken saat diwawancara di DPR, Rabu (18/1/2017).


Baca: Dirjen Ancam Penjarakan Google   


Ditjen Pajak berharap pemeriksaan itu bisa digunakan untuk mencocokkan data keuangan Google, sehingga bisa dihitung kewajiban pajaknya.


Ken mengatakan, pemeriksaan terhadap Google itu untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak perusahaan itu di Indonesia, setelah negosiasi berakhir buntu pada Desember lau.


Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya mengatakan proses penghitungan basis pajak Google dilakukan tahun ini meliputi utang pajak beserta dendanya.


"Pada akhirnya, kita akan mengatakan yang bisa dipegang oleh kedua pihak, adalah apabila kita bisa verified data yang versi Pajak atau versi Google, yang mana yang merupakan data yang gambarkan transaksi yang legitimate maupun dari sisi value yang kredibel. Jadi kita selalu akan proses melakukan itu. Saya minta kepada tim saya untuk terus melihat dan untuk berkomunikasi dan pada tahun baru akan ada pembahasan lebih lanjut mengenai detail basis perhitungan itu," kata Sri Mulyani, pada Desember 2016 lalu.


Ditjen Pajak sudah mulai mengestimasi nilai pajak Google berdasarkan data-data mengenai volume dan nilai transaksi perusahaan tersebut.


Baca: Negosiasi Buntu, Google Bakal Dikenai Tarif Pajak Normal   


Pemerintah menjamin akan memperlakukan Google sama dengan wajib pajak lain di dalam negeri. Sehingga, apabila Google terbukti memiliki tunggakan dan tidak menunjukkan niat membayar pajak, perusahaan itu dapat disebut melawan otoritas pajak.


Pemerintah juga mendesak perusahaan teknologi informasi asing lainnya yang ada di Indonesia untuk menjadi badan usaha tetap (BUT). Selain Google, perusahaan lain yang bakal diperiksa misalnya Facebook, Youtube, dan Yahoo.


Editor: Agus Luqman 

  • pajak
  • Ditjen Pajak
  • Google
  • amnesti pajak
  • perusahaan teknologi informasi

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!