BERITA

Ekspor Konsentrat, Freeport Pelajari Aturan Pemerintah yang Baru

""Sebab kami perlu mempelajari keputusan yang dikeluarkan. Keputusan ini kan diikuti oleh Peraturan Pemerintah yang baru," "

Ekspor Konsentrat, Freeport Pelajari Aturan Pemerintah yang Baru
Tambang Freeport di Papua. (Foto: Antara)


KBR, Jakarta- PT Freeport Indonesia  lusa  baru akan memberikan tanggapan kepada publik perihal keputusan pemerintah mengenai akhir tenggat waktu pemberian relaksasi terhadap perusahaan tambang pemegang kontrak karya. Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Chappy Hakim mengaku telah menerima salinan keputusan dari pemerintah. Namun ia enggan mengungkap mengenai keputusan itu.

"Malam ini kami mengadakan rapat untuk menindaklanjuti keputusan pemerintah. Hasil rapat kemungkinan baru bisa diungkap ke publik setelah tanggal 12. Sebab kami perlu mempelajari keputusan yang dikeluarkan. Keputusan ini kan diikuti oleh Peraturan Pemerintah yang baru," ujarnya saat dihubungi KBR, Selasa malam (10/01).


Sementara itu, Juru Bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama ketika dihubungi KBR juga membenarkan perihal pembahasan mengenai keputusan itu.


"Saat ini sedang dirapatkan," ujarnya singkat.

Langgar UU

Anggota Komisi Energi DPR, Ramson Siagian menilai Pemerintah melanggar Undang-undang Minerba apabila kembali memberikan kelonggaran atau relaksasi ekspor konsentrat pada perusahaan tambang pemegang kontrak karya. Menurut dia, para pemegang kontrak karya selama ini diragukan komitmennya dalam membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter.

"Dalam Undang-undang Minerba tidak ada istilah relaksasi atau kelonggaran. Apabila pemerintah melakukan relaksasi itu pemerintah melanggar Undang-undang," katanya.


Ia menambahkan, DPR akan meminta keterangan dalam rapat kepada kementerian terkait perihal keputusan mengenai revisi peraturan pemerintah mengenai relaksasi ekspor konsentrat ini.


Sementara itu Pengamat Energi UGM Fahmi Radhi mendesak pemerintah  tidak memperpanjang waktu pembangunan smelter bagi Freeport Indonesia. Kata dia   langkah itu  merugikan Indonesia.

"Jadi menurut saya, tidak perlu ada ketakutan, tidak perlu ada kekhawatiran dalam konteks Freeport. Pertama, kalau dia tidak bangun smelter, tanpa diolah di smelter dalam negeri dilarang tidak boleh ekspor, titik," jelas pengamat energi UGM Fahmi Radhi kepada KBR, Selasa (10/1/2017).

Sementara itu, terkait status kontrak karya PT Freeport Indonesia, langkah yang bisa diambil Indonesia adalah mengambilalih Freeport yang selama ini dikuasai perusahaan Amerika.

"Kedua, tentang perpanjangan, kalau menurut saya 2021 diambil alih saja, tetapi kalau mau diperpanjang dikembalikan dulu ke Indonesia, maka bentuk perjanjian yang baru itu IUPK bukan kontrak karya lagi yang sudah tidak ada di Undang-undang kita di situ," jelasnya.

Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) mengatur, mulai 11 Januari 2014 semua mineral yang diekspor harus sudah dimurnikan. Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah Tahun 2014 lalu, pemerintah  memberikan kelonggaran atau relaksasi ekspor konsentat hingga besok. Harapannya, perusahaan tambang pemegang kontrak karya, semisal PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara, sepanjang relaksasi itu berkeinginan membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter.


Editor: Rony Sitanggang

  • pembangunan smelter
  • Presiden Direktur PT Freeport Indonesia
  • Chappy Hakim

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!