BERITA

Malaysia Tuai Kecaman Setelah Hukum Cambuk Pasangan Lesbi

"Diskriminasi terhadap komunitas LGBT semakin meningkat di Malaysia setelah pada hari Senin dilakukan hukuman cambuk kepada 2 perempuan atas kasus hubungan sesama jenis"

Malaysia Tuai Kecaman Setelah  Hukum Cambuk Pasangan Lesbi
Ilustrasi. (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Dua orang perempuan dijatuhi hukuman cambuk secara terbuka di depan publik oleh Pengadilan Syariah Malaysia, Senin (3/9/2018).

Dilansir dari Time.com (3/9/2018), hukuman cambuk tersebut dijatuhi karena dua perempuan itu dianggap melakukan hubungan sesama jenis.

Hukuman tersebut menuai kecaman dari publik internasional mengingat terus meningkatnya jumlah diskriminasi terhadap komunitas LGBT di Malaysia.

Dua perempuan, masing-masing berusia 22 dan 32 tahun, itu  ditangkap penegak hukum Islam wilayah negara bagian Terengganu, setelah keduanya diketahui berduaan di dalam mobil.

Awal bulan ini, keduanya mengaku bersalah atas tuduhan hubungan sesama jenis. Keduanya dikenai denda masing-masing sebesar 3,300 RM (sekitar Rp11 juta) serta enam kali pukulan cambuk.

Dikutip dari Human Right Watch, setelah sempat tertunda selama satu minggu akibat kendala teknis, hukuman cambuk tersebut dilaksanakan pada Senin (3/9/2018) di Pengadilan Tinggi Sharia, disaksikan lebih dari 100 orang.

Thilaga Sulathireh, aktivis hak kemanusian Malaysia dari organisasi Justice For Sister mengecam dan menyayangkan hukuman cambuk tersebut.

"Hal yang paling memprihatinkan dari hukuman tersebut adalah itu dijadikan tontonan oleh orang-orang. Hukuman cambuk itu adalah sebuah kemunduran dari hak asasi manusia, bukan hanya bagi komunitas LGBT, melainkan bagi tiap orang. Mengingat hukuman tersebut bisa menjerat semua orang," kata Thilaga, sebagaimana dikutip dari The Guardian.com (3/9/2018).

Hukuman cambuk itu tidak hanya memancing kemarahan para organisasi hak asasi manusia, namun menambah dalam diskriminasi yang kerap menimpa komunitas LGBT di Malaysia.

Bulan lalu, Menteri Agama Malaysia, Datok Mujahid Yusof Rawa memerintahkan menghapus potret aktivis LGBT bernama Pang Khee Theik dan Nisha Ayub dari lokasi kegiatan sebuah festival seni di Penang. Begitu juga bendera-bendera berwana pelangi di festival itu.

"Kami tidak mendukung promosi budaya LGBT di Malaysia," tegas Datok Mujahid dikutip dari The Strait Times (08/08/18) ketika ditanya perihal pencopotan potret aktivis tersebut.

Sebagai negara berpenduduk mayoritas Muslim, di seluruh 13 negara bagian dan wilayah federal, pengadilan Islam melarang hubungan seksual sesama jenis.

Di negara bagian Terengganu tempat kasus hukum cambuk dua perempuan sesama jenis terjadi, terdapat aturan hukuman tiga tahun penjara, denda hingga hukuman cambuk sebanyak enam kali atas kasus sodomi dan seks sesama jenis.

Para penggiat HAM mengatakan hukum cambuk yang terjadi hari Senin itu adalah hukuman pertama yang pernah dijatuhkan terhadap pasangan LGBT di Malaysia.
Editor: Agus Luqman

  • LGBT
  • HAM
  • Malaysia

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!