BERITA

Dihukum Pengadilan Myanmar, Wartawan Reuters: Saya Tidak Takut

Dihukum Pengadilan Myanmar, Wartawan Reuters: Saya Tidak Takut

KBR, Jakarta - Pengadilan di Myanmar menjatuhi hukuman tujuh tahun penjara kepada dua wartawan Reuters, bernama Wa Lone (32) dan Kyaw Soe Oo (28).

Dua wartawan itu dihukum atas tuduhan pelanggaran undang-undang rahasia negara saat menyelidiki kekerasan terhadap etnis Rohingya di Myanmar.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan 14 tahun penjara dari jaksa. Sidang putusan hakim sebetulnya dijadwalkan digelar pada Senin (27/8/2018) lalu. Namun, saat itu kondisi hakim dikabarkan tidak sehat, sehingga putusan baru dilakukan pada Senin (3/9/2018).

"Saya tidak takut," ujar Wa Lone setelah putusan. "Saya tidak melakukan kesalahan apa pun. Saya percaya pada keadilan, demokrasi, dan kebebasan," katanya, seperti dilansir dari bbc.com.

Wa Lone dan Soe Oo telah dipenjara sejak penangkapan mereka pada Desember 2017 lalu. Merea sebelumnya sedang mengumpulkan bukti tentang eksekusi 10 orang warga oleh tentara Myanmar di desa Inn Din di Rakhine Utara.

Selama penyelidikan, mereka ditawari dokumen oleh dua petugas polisi, tetapi mereka segera ditangkap ketika memiliki dokumen-dokumen tersebut.

Kasus ini telah dilihat secara luas sebagai ujian kebebasan pers di Myanmar.

"Hari ini adalah hari yang menyedihkan bagi Myanmar, wartawan Reuters Wa Lone dan Kyaw Soe Oo, dan kebebasan pers di mana saja," kata kepala editor Reuters Stephen Adler.

Editor: Agus Luqman


  • Rohingya
  • Kebebasan Pers
  • Myanmar
  • kebebasan pers

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!