BERITA

Myanmar Ganjar 5 Tahun Penjara Bagi Awak Kapal Pembawa Pekerja Migran Ilegal

Myanmar Ganjar 5 Tahun Penjara Bagi Awak Kapal Pembawa Pekerja Migran Ilegal

KBR- Myanmar mengatakan telah menjatuhkan hukuman kepada 20 awak kapal yang ditemukan di lepas pantai yang membawa 208 pekerja migran pada bulan lalu.

Jaksa mengatakan ke 20 orang itu, termasuk kapten kapal asal Thailand, masing-masing diganjar hukuman penjara lima tahun.


Kapal tersebut ditemukan di lepas pantai Myanmar akhir Mei sedang mengangkut 208 migran, banyak dari mereka kemudian mengaku ditahan dalam kondisi mengerikan selama tiga bulan di laut.


Semua migran yang berasal dari Bangladesh kemudian dipulangkan. Menurut VOA, sebagian dari mereka mengatakan diculik dari Bazar di Cox dan pelabuhan lain di Bangladesh dan dijual kepada pedagang manusia.


Sementara, delapan dari mereka adalah Rohingya dari Myanmar sedang diselidiki. Nasib mereka masih belum jelas.


Sebagai info, ribuan migran terdampar di laut tahun ini setelah pemerintah Thailand mulai menindak keras jaringan penyelundup. Sebagian besar migran diyakini dari Bangladesh atau Myanmar.

(VOA) 

  • pekerja migran
  • hukuman penjara
  • Myanmar

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!