BERITA

Diskriminasi Jilbab, Mahkamah Agung AS Menangkan Gugatan Samantha Elauf

"Pengadilan dalam putusannya mengabulkan tuntutan US Equal Employment Opportunity Commission (EEOC)"

Diskriminasi Jilbab, Mahkamah Agung AS Menangkan Gugatan Samantha Elauf
Ilustrasi disikriminasi. Foto: Antara

KBR - Melalui pemungutan suara terbanyak atau voting, Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan untuk mendukung Samantha Elauf, seorang perempuan muslim yang ditolak bekerja di Abercrombie & Fitch lantaran mengenakan jilbab dengan alasan agama. Menurut CNN, masalah itu dimulai pada 2008 lalu.

Pengadilan dalam putusannya mengabulkan tuntutan US Equal Employment Opportunity Commission (EEOC), badan federal yang menggugat perusahaan tersebut atas nama Samantha Elauf.

Sebelumnya, Elauf yang saat itu berusia 17 mengikuti wawancara pekerjaan di Asebuah toko di Negara Bagian Oklahoma dengan asisten manajer, Heather Cooke. Cooke dalam wawancara itu, membahas kebijakan perusahaan yang melarang karyawannya memakai terlalu banyak make up, pakaian hitam atau cat kuku.

Jilbab yang dikenakan Elauf dengan alasan agama memang tidak tercantum di dalam peraturan, namun ternyata aturan itu menyebutkan larangan karyawan memakai topi atau jenis penutup kepala lainnya. Perusahaan membantah menolak Elauf karena dia berjilbab. Namun mereka menyebut gaya berpakaiannya tidak sesuai dengan aturan perusahaan.

Dasar hakim memenangkan Elauf adalah Undang-Undang Hak Sipil tahun 1964 yang melarang diskriminasi kerja berdasarkan keyakinan dan praktek keagamaan. Tak dijelaskan apa kompensasi yang diterima Elauf setelah gugatannya dimenangkan hakim. (CNN)


Editor: Damar Fery Ardiyan

  • Diskriminasi
  • Kasus
  • Menang
  • Amerika Serikat

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!