BERITA

Pengadilan Putuskan Tunda Rencana Obama Lindungi Imigran

Pengadilan Putuskan Tunda Rencana Obama Lindungi Imigran

KBR - Pengadilan Amerika Serikat memutuskan menunda sementara rencana Presiden Barack Obama untuk melindungi hampir lima juta imigran ilegal dari deportasi. Penundaan diberlakukan setelah 26 negara bagian mengeluarkan tuntutan hukum terhadap tindakan eksekutif dan menuduhnya inkonstitusional. Peradilan banding pun kini menolak permintaan pemerintah untuk membatalkan penundaan. Gedung Putih mengklaim, tindakan itu penting untuk memperbaiki sistem imigrasi yang rusak.

Berdasarkan rencana Obama yang diumumkan tahun lalu, orang-orang yang memasuki Amerika Serikat secara ilegal bagi anak-anak maupun orang tua yang anaknya menjadi warga negara AS maka akan ditawarkan perlindungan sementara dari deportasi. Namun negara-negara bagian menolak rencana itu. Selain karena alasan Obama yang dianggap bertindak di luar kewenangannya, negara-negara bagian beralasan bahwa rencana itu memaksa mereka untuk melakukan investasi lebih banyak lagi pada penegakan hukum, kesehatan dan pendidikan. Hingga kini belum jelas apakah Gedung Putih akan mengajukan banding. (BBC) 

Editor: Damar Fery Ardiyan

  • Gedung Putih
  • Barack Obama
  • Amerika Serikat
  • Imigran
  • Ilegal

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!