HEADLINE

Pendamping Ahmadiyah Kendal: Masih Terbuka Ruang Mediasi dengan Pemkab

Pendamping Ahmadiyah Kendal: Masih Terbuka Ruang Mediasi dengan Pemkab

KBR, Jakarta- Lembaga Studi Sosial dan Agama (ELSA) Semarang menilai masih ada ruang mediasi atau dialog untuk menyelesaikan kasus penolakan jamaah Ahmadiyah di Kendal Jawa Tengah. Koordinator ELSA Semarang Tedi Kholiluddin mengatakan ruang mediasi itu masih terbuka karena sampai saat ini belum ada surat tertulis mengenai keputusan pemerintah Kabupaten Kendal untuk menghentikan pembangunan masjid Alkautsar milik Ahmadiyah.

"Saya juga belum mendengar Bupati Kendal sendiri yang memerintahkan pencabutan IMB Ahmadiyah. Jadi, saya kira, mungkin tergesa-gesa menyebut semua jajaran pemerintahan Kabupaten Kendal meminta IMB dicabut. Karena masih ada ruang-ruang negosiasi yang masih dimungkinkan. Dan itu yang sedang diupayakan dan ditempuh oleh teman-teman Ahmadiyah di Kendal dibantu Ahmadiyah Jawa Tengah," kata Tedi Kholiluddin kepada KBR, Jumat (3/6/2016).

Ketika ditanya mengenai sikap pemerintah Kabupaten Kendal melarang pembangunan masjid atau pencabutan IMB, pengurus Ahmadiyah Kendal, Tazis mengatakan sejauh ini tidak pernah menerima surat atau perintah tertulis dari pemerintah daerah.

"Kami tidak mendapatkan surat itu, penghentian masjid. Jangankan disuruh menghentikan pembangunan masjid. Peringatan awal pun belum kami terima," kata Tazis. 

Lembaga Studi Sosial dan Agama (ELSA) Semarang saat ini mendampingi jamaah Ahmadiyah Kendal dalam proses hukum terkait kasus pidana perusakan masjid dengan melaporkan ke kepolisian.

Koordinator ELSA Semarang Tedi Kholiluddin berharap agar pemerintah Kendal tidak memaksakan kehendak dan sewenang-wenang dalam mengambil keputusan terkait Ahmadiyah.

Selama pendampingan itu, ELSA Semarang menemukan fakta bahwa tokoh Ahmadiyah di Kendal, Tazis, dipaksa menandatangani surat pernyataan penghentian pembangunan masjid pada 2006. Surat pernyataan itu digunakan sebagai dalih oleh pihak yang menolak Ahmadiyah untuk melarang pembangunan masjid Al Kautsar.

"Dia (Pak Tazis) memang menandatangani surat keputusan tahun 2006. Tapi itu proses yang didahului dengan penekanan-penekanan. Dia tidak mungkin tidak melakukan itu. Dia menjelaskan, dia sangat ada di dalam tekanan, pressure sedemikian kuat. Jadi untuk menghindari amuk massa ya menandatangani itu. Kita harus fair, masa IMB terkalahkan oleh itu (surat pernyataan). Secara hukum itu ya keliru," kata Tedi.

Tedi menjelaskan, pada 2012, jemaat Ahmadiyah Kendal berupaya merenovasi masjid yang memang hak milik mereka itu. Namun kembali mendapat tekanan untuk membuat surat pernyataan serupa seperti pada 2006.

"Saat itu (2012) Pak Tazis kembali dipaksa menandatangani itu, tapi Tazis tidak menandatangani, meski dia dibawa ke Polsek Gemuh saat itu. Bagi dia, yang jadi pegangan adalah keputusan dia tidak menandatangani penghentian pembangunan di tahun 2012. Sementara yang dipegang oleh mereka yang menolak Ahmadiyah adalah surat pernyataan tahun 2006," lanjut Tedi.

Masjid Al Kautsar di Kendal Jawa Tengah dirusak kelompok anti-Ahmadiyah pada 22 Mei lalu. Pembangunan masjid yang sudah mendapat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pemerintah Kabupaten Kendal pada 2003 itu beberapa kali tertunda karena ditolak kelompok anti-Ahmadiyah.


Editor:  Rony Sitanggang

  • ahmadiyah kendal
  • pengurus Ahmadiyah Kendal
  • Tazis
  • Koordinator ELSA Semarang Tedi Kholiluddin
  • #intoleransi
  • Toleransi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!