HEADLINE

Sidang Korupsi E-KTP, Andi Narogong Dituntut 8 Tahun

Sidang Korupsi E-KTP, Andi Narogong Dituntut 8 Tahun

KBR, Jakarta- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP berbasis elektronik, Andi Agustinus alias Andi Narogong dengan pidana penjara selama 8 tahun. Jaksa KPK, Mufti Nur Irawan mengatakan, Andi Narogong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dengan Ketua DPR Setya Novanto, tiga pejabat Kemdagri Irman, Sugiharto dan Diah Anggraeni. 

Selain itu dengan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Pengadaan Barang atau Jasa Drajat Wisnu Setyawan dalam proyek yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun lebih.


Jaksa juga menuntut Andi   membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.


"Menuntut, menyatakan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong berupa pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 Miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 6 bulan," ujarnya saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (07/12).


Selain itu kata dia, Andi Narogong juga dikenakan sanksi tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar 2,15 juta dolar Amerika Serikat dan Rp 1,18 Miliar. Jika dalam kurun waktu satu bulan setelah ada putus berkekuatan hukum tetap, Andi tidak bisa membayar, maka harta kekayaannya akan dilelang atau diganti dengan pidana kurungan penjara selama 3 tahun.


Dalam pertimbangannya Jaksa KPK menganggap yang dilakukan Andi Narogong tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi dan dampak perbuatannya bersifat masih dan masih dirasakan sampai saat ini.


"Akibat dari perbuatan terdakwa juga telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar. Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali," ucapnya.


Dia menambahkan, KPK menerima pengajuan diri Andi Narogong untuk menjadi juctice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama sejak tanggal 5 Desember 2017 lalu.


Dalam tuntutan ini juga, Jaksa membeberkan soal aliran dana sebesar 7 juta dolar Amerika Serikat yang diberikan Andi kepada Setya Novanto. Kata dia, uang tersebut diberikan kepada Setnov melalui keponakannya Irvanto Hendra Pambudi dan pengusaha Made Oka Masagung.


Menurut jaksa, sejak awal Setnov telah meminta uang  komitmen  sebesar lima persen dari anggaran proyek e-KTP kepada Andi.


"Terdakwa telah menguntungkan Setya Novanto sebesar US$ 7 juta. Terdakwa pun berjanji akan menyanggupi setelah mendapatkan uang muka dari Kemendagri,” tambahnya.


Selain uang, Setnov juga diperkaya dengan pemberian jam tangan merk Richard Mille senilai 135 ribu dolar Amerika Serikat dari Andi dan pengusaha Johannes Marliem. Namun dari pengakuan di persidangan, Andi telah menjual jam tersebut di Blok M, Jakarta. 


Editor: Rony Sitanggang

  • Andi Narogong
  • korupsi ktp elektronik
  • korupsi e-ktp
  • Setya Novanto tersangka

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!