HEADLINE

Sidang E-KTP Setnov Rabu, Praperadilan Gugur? Ini Kata Hakim Kusno

""Gugur setelah pemeriksaan pokok perkara itu dimulai. Kapan pemeriksaan pokok perkara itu dimulai? Yaitu sejak hakim yang menyidangkan pokok perkara itu mengetukan palu membuka sidang.""

Sidang E-KTP Setnov Rabu, Praperadilan Gugur? Ini Kata Hakim Kusno
Petugas membawa berkas penyidikan tersangka korupsi pengadaan KTP elektronik, Ketua DPR Setya Novanto saat tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/12). (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Hakim tunggal praperadilan Ketua DPR Setya  Novanto menyatakan praperadilan gugur setelah pemeriksaan pokok perkara. Kusno menegaskan sidang praperadilan tersangka korupsi pengadaan e-KTP, Setya Novanto akan  digelar Jumat (07/12).


"Untuk itu kita pokok pendiriannya tetap pasal 82 huruf d, baru gugur setelah pemeriksaan pokok perkara itu dimulai. Kapan pemeriksaan pokok perkara itu dimulai? Yaitu sejak hakim yang menyidangkan pokok perkara itu mengetukan palu membuka sidang untuk pembacaan surat dakwaan," ujar Kusno saat sidang praperadilan, Kamis (07/12) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Agenda sidang praperadilan  besok adalah pembacaan jawaban dari termohon yakni KPK. Selain itu  penyampaian bukti surat, seperti surat penetapan Setya Novanto sebagai tersangka, surat bukti pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta surat penetapan hari sidang perkara pokok jika telah ditetapkan di Pengadilan Tipikor.


"Kalau memang ini sudah diajukan, agar tidak terjadi perdebatan di belakang hari, kalau memang sudah ada kapan ditentukan hari sidangnya, kapan itu pelimpahannya, besok juga itu kalau perlu diajukan bukti itu. Jadi supaya tidak terjadi perdebatan di belakang hari," lanjut Kusno.


Selain penyampaian bukti surat, agenda sidang gugatan praperadilan besok adalah pemeriksaan saksi dari pihak pemohon, yakni Setya Novanto.


Kusno menargetkan, putusan  akan dibacakan pada Kamis (14/12) atau selambat - lambatnya pada hari Jumat.


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan membacakan jawaban besok. Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi menyatakan   KPK masih menunggu ada tidaknya perubahan dari pemohon.


"Kemudian pertimbangan kami jawab besok karena ada perkembangan yang mutakhir. Yang terakhir. Kami sendiri baru mengetahui sore atau malam. Apa yang dilakukan oleh rekan-rekan penyidik atau penuntut, tentunya kami perhatikan untuk menyempurnakan jawaban kami besok," ujar Setiadi usai sidang praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (07/12).


Dia  menegaskan  KPK telah menyiapkan strategi khusus untuk memenangkan praperadilan jilid 2 ini.


"Ada strategi khusus. Dan rekan-rekan sudah mengetahui ada beberapa pemeriksaan dari tersangka yang sudah diperiksa di pengadilan. Yang terakhir bahkan sudah buka-bukaan semua. Terbuka dengan jelas oleh salah satu terdakwa. Itu ada sebagian yang kami masukkan di dalam jawaban kami, " jelas Setiadi.


Rencananya, KPK akan membawa 5 orang saksi pada sidang pra peradilan Setya Novanto yakni saksi fakta serta saksi ahli yang terdiri dari saksi ahli pidana, saksi ahli hukum acara pidana, dan saksi ahli hukum administrasi dan tata negara.


Sementara itu, Kuasa Hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana  optimistis akan memenangkan kembali gugatan pra peradilan.


"Kita akan lihat, KPK akan menghadirkan bukti apa. Kan kita tidak pernah tahu apa sebenarnya yang telah dilakukan oleh penyidik KPK. Dalam hal ini, kita akan uji. Kita akan lihat di persidangan, karena yang beredar kan tumpukan berkasnya tinggi sekali. Itu berkas apa kan kita tidak tahu isinya." ujar Ketut usai persidangan.


Dalam persidangan gugatan pra peradilan, kuasa hukum Ketua DPR tersebut akan menghadirkan 3 orang saksi.


Sidang E-KTP Setnov


 Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif  mendesak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) segera mengeluarkan jadwal persidangan tersangka korupsi e-KTP, Setya Novanto. Dengan begitu kata dia, sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Setya Novanto bisa digugurkan.


Menurut dia, tidak ada alasan Pengadilan Tipikor berlama-lama mengurus administrasi perkara tersebut hingga membentuk komposisi majelis hakim mengingat semuanya persyaratan sudah diserahkan oleh Jaksa KPK kemarin.


"Bahwa sekarang itukan kita sudah serahkan lengkap dari berkas perkara pak Setya Novanto, sekarang kita serahkan kepada hakimnya. Biasanya kan kalau sudah pokok perkara dilimpahkan untuk menguji praperadilan itu menjadi tidak relevan," ucapnya kepada wartawan di Kantor KKP, Jakarta, Kamis (07/12).


Dia juga meminta Hakim Tunggal Pengadilan Jakarta Selatan yang menangani perkara Praperadilan Setnov untuk menaati Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP yang diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 102. Kedua aturan memastikan bahwa gugatan praperadilan otomatis gugur adalah saat telah digelarnya sidang pertama pokok perkara.


"Oleh karena itu kami berharap pengadilannya menunggu saja atau dimasukan saja sebagian itu dalam proses materi perkaranya, seperti itu," ucapnya.


Menanggapi permintaan KPK itu, Juru Bicara Pengadilan Tipikor, Ibnu Basuki Widodo mengatakan sidang perdana kasus korupsi pengadaan KTP berbasis elektronik untuk tersangka Setya Novanto akan dilaksanakan pada Rabu (13/12)   pekan depan. Ibnu  mengatakan, jadwal itu dikeluarkan setelah Pengadilan Tipikor memastikan dokumen berkas yang diserahkan Jaksa KPK kemarin sudah lengkap semua.


"Pelimpahan berkas dari KPK kemarin sore kita sudah terima untuk pelimpahan tersebut kemudian sudah ditetapkan majelisnya. (Kapan pak sidangnya?) Sudah ditetapkan yaitu hari Rabu depan tanggal 13 desember 2017 penetapannya jam 9," ucapnya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (07/12).

Kata dia, Komposisi Majelis Hakim juga sudah ditentukan dan hampir sama dengan Majelis Hakim untuk terdakwa Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus.


Untuk perkara Setya Novanto ini kata dia, Majelis Hakim akan diketuai langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yaitu Hakim Yanto. Sedangkan Hakim Anggotanya kata dia ialah Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar dan Ansyori Saifuddin.


"Sudah ditetapkan majelisnya yaitu bapak Dr. Yanto ketua Pengadilan sendiri karena Hakim Jhon Halasan mutasi ke Pontianak. Anggotanya tidak ada perubahan. PPnya (Panitera Pengganti) ditambah selain Bu Roma Sialagan, Martin dan Yuris," ujarnya.


Dia menambahkan, komposisi Majelis Hakim ini merupakan hak prerogratif Ketua Pengadilan Negeri. Dia memastikan kerja hakim nantinya akan independen dan tidak akan terpengaruh siapapun pihak yang berpekara dalam kasus tersebut.


"Kalau teror dan ancaman kita pasrahkan saja kepada Polri, ada yang namanya petugas keamanan, yang jelas pengadilan bersidang sesuai dengan aturan yang ada sedangkan keamanan ada Polri. (Sejauh ini koordinasi bagaimana?) Kita kan selalu koordinasi kalau perkara ramai itu Polri selalu ada," tambahnya.


Editor: Rony Sitanggang
  • praperadilan setya novanto
  • Setnov melawan
  • Manuver Setnov

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!