HEADLINE

Ribuan Pekerja Freeport Di-PHK, Pemerintah Bentuk Tim

Ribuan Pekerja Freeport Di-PHK, Pemerintah Bentuk Tim

KBR, Jakarta- Pemerintah membentuk tim untuk menyelesaikan perkara pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan PT Freeport Indonesia kepada ribuan buruhnya. Staf Ahli Deputi V Bidang Politik, Hukum, dan HAM Kantor Staf Presiden (KSP), Ifdhal Kasim mengatakan, tim tersebut dibentuk Kementerian Tenaga Kerja.

Ifdhal juga menjelaskan dari ribuan karyawan PT Freeport Indonesia yang di-PHK, beberapa diantaranya ada yang telah dipekerjakan kembali dan ada pula yang melakukan pemutusan hubungan kerja secara sukarela. Namun ia tidak dapat menyebutkan secara rinci jumlah karyawan tersebut.


"Masalah tenaga kerja itu sekarang telah ditangani oleh Dinas Tenaga Kerja setempat dan Kementerian Tenaga Kerja juga. Nah Kementerian Tenaga Kerja juga membentuk tim untuk penyelesaian masalah perburuhan di freeport," ujar Ifdhal saat dihubungi KBR, Selasa (26 / 12 / 2017).


Ifdhal Kasim menambahkan Dinas Tenaga Kerja setempat juga telah melakukan mediasi antara Serikat Pekerja dengan manajemen PF Freeport Indonesia.


Sementara terkait permasalahan BPJS Kesehatan, Ifdhal menilai penghentian pelayanan kesehatan tersebut bukan salah perusahaan. Karena itu ia meminta pekerja menuntut ke BPJS terkait penghentian pelayanan.


"Sebetulnya itu masih bisa diurus oleh BPJS, karena kan kalau mereka peserta BPJS, maka karyawan itu bisa memproses ke BPJSnya. Perusahaan kan hanya membayar premi kepada BPJS. Nah selesai masa pembayaran premi berarti sudah tidak ada kontrak lagi kan. Tapi intinya masih jalan yang sebelumnya. Jadi kalau misalnya mereka tidak bisa mengakses itu berarti ada masalah dengan BPJS dan itu para pekerja bisa menuntut kepada BPJS untuk melakukan pembayaran, dan perusahaan tidak bisa menyetop itu," tandasnya.


Sebelumnya kuasa hukum hukum pekerja PT Freeport yang di-PHK, Haris Azhar, telah mengadukan masalah ini ke Kantor Staf Presiden (KSP). Haris menyebut tengah menyiapkan gugatan perdata untuk melawan perusahaan asal Amerika Serikat itu.

(Baca lengkapnya: Dirumahkan, Ribuan Buruh Gugat Perdata PT Freeport, Menaker dan BPJS Kesehatan)

Editor: Dimas Rizky 

  • PT Freeport Indonesia
  • PHK
  • PHK karyawan
  • PHK buruh
  • buruh Freeport
  • PHK buruh Freeport
  • tenaga kerja
  • KSP

Komentar (6)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Agustinus6 years ago

    Coba pemerintah lebih peka dan jeli serta mau peduli sebagai pelindinung rakyat... dimana wal mula kejadian karyawan melakukan HAK nya untuk berunjuk rasa sesuai undang2.. kenapa pihak management memPHK sepihak kpd karyawannya yg unjuk rasa???? Dimana peran pemerintah sbg penegak UU.. ????????????????

  • Fadli6 years ago

    Ini karena buruknya pejabat2 terkait yg seolah2 menutup mata dan telinga,atau mungkin mereka semua sdh dikasih lahan bisnis oleh freeport,sampai tdk mau lagi melihat anak2 bangsa yg dikriminalisasi oleh perusahaan,padahal kami melakukan ini karena di injak2nya UUD tenaga kerja indonesia tapi kalian para pejabat cuma diam seolah2 tdk liat dan dengar.

  • Justoax6 years ago

    Apa yg Pak Ifdhal Kasim katakan perihal BPJS itu hanya teoritikal semata. Karena perihal pelaksanaannya dilapangan bertolak belakang dengan yg Bapak katakan. Silahkan Bapak cross check ulang kepada keluarga almarhum teman-teman - teman kami yg meninggal karena BPJS nya ditolak sehingga tidak bisa menerima pelayanan kesehatan yg sebagaimana semestinya. Jangankan BPJS, lha wong rekening tabungan Bank milik karyawan yg mogok kerja aja dilakukan blocking/pembekuan oleh perusahaan kok. Dari pihak Bank sendiri saat ditanya kenapa rekening tabungan karyawan yg mogok kerja di block/dibekukan jawabnya "Silahkan Bapak tanyakan pada pihak perusahaan Bapak".

  • Andreza6 years ago

    Kenapa setelah kuasa hukum melakukan somasi baru ada reaksi untuk pembentukan tim, sudah semenjak bulan april masalah ini terjadi. Berbagai pihak datang dan pergi membawa janji penyelesaian yg sampai saat inj belum juga ada hasilnya. Sudah terlalu banyak yg jadi korban dan di korbankan dalam masalah ini

  • Agung Fery Widiatmoko6 years ago

    Tolong pemerintah pusat, sebagai pemegang otoritas tinggi, hentikan perijinan ekspor konsentrat PT. Freeport Indonesia sampai masalah ini terselesaikan secara tuntas. Asal pemerintah ketahui bahwa pekerja yang di rumahkan dan di PHK hanya mempercayakan kepada Kuasa Hukum kami yaitu Lokataru dan beberapa kuasa hukum serta perwakilan yang kami tunjuk, bukan serikat pekerja yang justru bekerjasama dengan perusahaan kapitalis terutama PP SPKEP SPSI pimpinan R. Abdulah dan Puk SPKEP SPSI pimpinan Lukas saleo sebab masih status sengketa di peradilan dan dalam proses gugatan.

  • Samsul Ma'arif6 years ago

    Para Pekerja PT Freeport Indonesia bereaksi terhadap kebijakan PT Freeport Indonesia dengan melakukan Mogok kerja sebagai bentuk protes terhadap Kebijakan PT Freeport Indonesia yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia. Apakah para Pekerja PT Freeport yang melakukan prites dengan cara mogok kerja mendapatkan pembelaan dan perlindungan dari Pemangku Kepentingan? Sudah selayaknya.....Pemerintah sebaiknya terdepan memberi perlindungan dan pembelaan terhadap 8200 Pekerja yany berasal dari Sabang sampai Merauke yang telah sukarela membela UU Indoneaia.