BERITA

PKS Minta Fahri Diganti, Ini Kata Pemimpin DPR

PKS Minta  Fahri Diganti, Ini Kata Pemimpin DPR

KBR, Jakarta- Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto menyatakan, surat usulan pergantian Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan diproses usai masa reses. Surat usulan tersebut akan dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang terdiri dari Pemimpin DPR,  Fraksi dan Sekretariat Jenderal DPR.

"Karena semua ini dimasukkan ke dalam Bamus, dan tentunya di Bamus akan diproses. Sekarang ini waktunya kami sedang melaksanakan reses. Kemungkinan semuanya termasuk penentuan Ketua DPR dari Fraksi Golkar juga akan ditentukan setelah masa reses ini," kata Agus di Komplek Parlemen RI, Selasa (12/12/17).


Agus mengatakan, rapat Bamus DPR mendatang akan menentukan apakah surat usulan dari Fraksi PKS tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak. Ia memastikan surat tersebut akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan.


"Apakah ini bisa diproses atau seperti apa, ini adalah sesuatu yang akan ditentukan kemudian," ujarnya.


Sebelumnya, Fraksi PKS menyampaikan surat usulan pergantian Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR. Surat tersebut disampaikan Fraksi PKS saat rapat Bamus DPR membahas pengunduran diri Setya Novanto sebagai Ketua DPR, Senin (11/12/17).

Pada 1 April tahun lalu DPP Partai Keadilan Sejahtera menerbitkan Surat Keputusan Nomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 berisi  pemecatan Fahri Hamzah.  Keputusan  memecat Fahri  dari semua jenjang jabatan di kepartaian diambil Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016.  

Tak terima dengan putusan itu Fahri menggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  Pada 14 Desember 2016, Pengadilan  mengabulkan gugatan Fahri. Hakim memerintahkan PKS mencabut SK Nomor 463  tentang pemberhentian penggugat sebagai anggota Partai Keadilan Sejahtera. Selain itu juga mencabut  SK   467  tertanggal 6 April 2016 tentang pemberhentian dan penggantian antar waktu pimpinan DPR RI dari PKS. Majelis hakim juga menghukum para tergugat Presiden PKS Sohibul Iman, Majelis Tahkim PKS, dan Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS membayar kerugian sebasar Rp 30 miliar.



Editor: Rony Sitanggang

  • pemecatan fahri hamzah
  • fahri hamzah menggugat
  • fahri hamzah
  • Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!