BERITA

Pembeli Properti di Pulau Reklamasi Bakal Gugat PT KNI ke Pengadilan

Pembeli Properti di Pulau Reklamasi Bakal Gugat PT KNI ke Pengadilan

KBR, Jakarta - Sejumlah konsumen pembeli properti di Golf Island di Pulau Reklamasi D, Teluk Jakarta berencana melanjutkan sengketa jual-beli dengan PT Kapuk Naga Indah (KNI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Kuasa hukum sembilan pembeli, Rendy Anggra Putra mengatakan langkah hukum itu terpikir setelah gugatan kliennya pupus di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) DKI Jakarta. Saat ini pihaknya masih menunggu surat putusan resmi hakim BPSK mengenai penutupan kasus ini pada 18 Desember 2017.


Bila surat sudah didapat, Rendy siap melanjutkan langkah hukum guna membela kliennya.


"Yang saya dampingi itu ingin sengketanya selesai di BPSK. Tapi pelaku usaha (KNI) menolak penyelesaiannya di BPSK. Dia (KNI) juga tidak menanggapi gugatan kami secara tertulis," kata Rendy melalui sambungan telepon kepada KBR.


"Anehnya, hakim di BPSK mengabulkan. Bahwa pelaku usaha tidak bersedia diselesaikan di BPSK, sehingga sidang ditutup," tambahnya lagi.


Karena kegagalan gugatan itu, Rendy kini menyusun argumen untuk membawa perkara tersebut ke Pengadilan Negeri. Menurutnya, para kliennya tetap keberatan atas proses jual-beli bangunan di Golf Island.

Baca juga:

Rendy pun menjelaskan, para kliennya meminta anak usaha PT. Agung Sedayu Group itu mengembalikan uang tanda jadi dan cicilan atas sejumlah bangunan di Golf Island yang nilainya sekitar Rp36,7 miliar.

Penyetoran uang ke KNI dilakukan sembilan kliennya sejak 2013 silam. Kata dia, pembayaran tersebut untuk membeli bangunan berupa rumah hunian dan rumah kantor di Golf Island.


Golf Island merupakan proyek properti elit di salah satu pulau buatan, Pulau D di Teluk Jakarta. Rumah yang dibangun ditawarkan dengan kisaran harga Rp2-9 miliar perunit, sementara rumah kantor mencapai Rp11 miliar perunit.


Permasalahan ini menurut Rendy bermula dari ketidaktahuan sembilan kliennya mengenai adanya sengketa izin dan masalah regulasi di pulau buatan seluas 312 hektare tersebut. Para kliennya baru menyadari persoalan itu setelah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengumumkan pencabutan moratorium pulau reklamasi.


Sejak itu, lanjut Rendy, para konsumen ragu dengan jual-beli bangunan-bangunan di sana. Sebab, pengembang pun masih harus menunggu dua Rancangan Peraturan Daerah terkait reklamasi. Dua aturan itu menjadi dasar hukum keberadaan pulau-pulau reklamasi beserta bangunan di atasnya, termasuk untuk Pulau D.

Baca juga:

Ketidakjelasan ini membuat para konsumen menginginkan pengembalian uang yang sudah kadung disetor ke KNI selaku pengembang.

Sementara itu juru bicara BPSK DKI Jakarta Nur Fauzi membenarkan bahwa penanganan kasus tersebut sudah bukan di instansinya. Kata dia, majelis hakim menutup perkara itu tanpa solusi penyelesaian. Ini karena menurutnya, KNI menginginkan kasus tersebut diselesaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.


"Sifatnya kan kesepakatan. Majelis Hakim saat itu bersusah payah supaya sebaiknya diselesaikan di BPSK saja," jelasnya.



Editor: Nurika Manan

  • reklamasi teluk jakarta
  • reklamasi pantai utara jakarta
  • reklamasi
  • gugatan konsumen
  • pembeli properti
  • properti pulau reklamasi
  • pulau reklamasi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!