HEADLINE

Pekan Depan, Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Perdana Setya Novanto

"Minimal dalam waktu tiga hari kerja ke depan, Pengadilan Tipikor sudah menetapkan siapa panitera dan komposisi majelis hakim yang bakal memimpin sidang Setya Novanto."

Pekan Depan, Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Perdana Setya Novanto
Tersangka dugaan korupsi e-KTP Setya Novano usai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/12/2017). (Foto: ANTARA/Aprillio Akbar)

KBR, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memastikan bakal menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi megaproyek KTP berbasis elektronik (e-KTP) untuk tersangka Setya Novanto pada pekan depan.

Juru bicara Pengadilan Tipikor Jakarta, Jamaluddin Samosir mengatakan saat ini Pengadilan Tipikor tengah melakukan registrasi berkas perkara Setya Novanto. Berkas itu baru dibawa Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (6/12/2017) sore. 

Minimal dalam waktu tiga hari kerja ke depan, Pengadilan Tipikor sudah menetapkan siapa panitera dan komposisi majelis hakim yang bakal memimpin sidang Setya Novanto.

"Kalau berdasarkan SOP-nya, panitera ditentukan paling lambat 2-3 hari, dan majelis hakim maksimal tujuh hari," kata Jamaluddin Samosir melalui sambungan telepon kepada wartawan di Pengadilan Tipikor, Rabu (6/12/2017). 

Baca juga:

Berkas Setya Novanto itu diserahkan oleh Jaksa KPK Irene Putri ke Pengadilan Tipikor. Irene mengatakan penyerahan berkas itu bukan untuk menghindari sidang gugatan praperadilan yang sebelumnya diajukan tim kuasa hukum Setya Novanto.

Menurut Irene, alasan kenapa berkas baru dilimpahkan hari ini ke Pengadilan Tipikor karena memang baru diselesaikan oleh tim Jaksa KPK.

Dia berharap Pengadilan Tipikor bisa segera mengeluarkan data resmi komposisi majelis hakim dan jadwal persidangan perdana.

"Sama seperti perkara lainnya, saya kira ini perkara yang sama dan biasa. Ini kami limpahkan ke pengadilan, kita tunggu penetapan hakim dan jadwal sidang. Penetapan jadwal sidang biasanya antara tiga sampai lima hari, maksimal tujuh hari," kata Irene Putri. 

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum tersangka kasus korupsi pengadaan KTP berbasis elektronik, Setya Novanto pasrah apabila pada Kamis (7/12/2017) besok, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kusno menghentikan gugatan praperadilan kliennya. 

Hal itu terkait dengan sudah selesainya berkas perkara Ketua DPR itu atau P21 dan sudah diserahkan kepada jaksa KPK yang dilanjutkan ke pengadilan Tipikor Jakarta.

Meski demikian, pengacara Setya Novanto, Otto Hasibuan berharap Hakim Tunggal Kusno tetap melanjutkan gugatan praperadilan hingga tuntas, mengingat berkas gugatan praperadilan sudah jauh lebih dulu diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sidang juga sudah dimulai.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

  • pengadilan Setya Novanto
  • sidang Setya Novanto
  • praperadilan setya novanto
  • Setya Novanto tersangka
  • Setya Novanto e-KTP
  • Setya Novanto KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!