BERITA

Koalisi Muat 10 Argumen Perkuat Kasasi Sengketa Reklamasi

Koalisi Muat 10 Argumen Perkuat Kasasi Sengketa Reklamasi

KBR, Jakarta - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) menyampaikan 10 argumen untuk memperkuat memori kasasi atas izin pelaksanaan reklamasi Pulau F, I, dan K di Teluk Jakarta, Selasa (12/12).

Meski tak menyebutkan detail, anggota koalisi Marthin Hadiwinata menekankan soal pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi yang semata menggunakan Keputusan Presiden Nomor 52 tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta sebagai dasar hukum penerbitan izin reklamasi.


"Intinya melihat bahwa putusan pengadilan tinggi banding itu seolah-olah objek sengketa ini karena dia mendasarkan pada Keppres 52, dia tidak bisa digugat atau dibatalkan, karena perintah dari pemerintah pusat. Jadi logikanya sangat rancu secara hukum. Kita fokus untuk meng-counter pertimbangan hakim di pengadilan banding," kata Martin yang juga anggota Koalisi Nelayan Tradisional Indonesia tersebut di Jakarta, Selasa (12/12/2017).


Padahal, menurut Marthin, majelis hakim seharusnya turut memperhatikan Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur. Karena itu, argumen memori kali ini memuat pertimbangan hakim pengadilan tinggi yang dianggap keliru tersebut.


Marthin melanjutkan, hakim mengabaikan Undang-undang Nomor 27 tahun 2007 mengenai Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang, mewajibkan adanya Perda zonasi serta tata ruang sebelum pelaksanaan proyek reklamasi. Sementara kedua Raperda tersebut kini masih dalam pembahasan DPRD dan Pemprov Jakarta.

Baca juga:

Selain itu menurutnya, hakim juga tak mempertimbangkan syarat rekomendasi izin lokasi dan pelaksanaan dari Menteri Kelautan dan Perikanan. Ketentuan rekomendasi dari KKP ini berlaku bagi ketiga pulau buatan tersebut, lantaran luasannya yang melebihi 25 hektare. Adapun Pulau F seluas 190 hektare izin pelaksanaannya di bawah PT Jakarta Propertindo. Sementara Pulau I seluas 405 hektare oleh PT Jaladri Kartika, lantas Pulau K seluas 32 hektare di bawah PT Pembangunan Jaya Ancol.

Marthin berujar, masalah izin reklamasi untuk Pulau F, I, dan K muncul pada 2015 lalu. Saat itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi untuk ketiga pengembang.


Koalisi langsung melayangkan gugatan terhadap penerbitan izin tersebut pada Januari 2016 ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Kala itu, hakim mengabulkan gugatan koalisi dan, memerintahkan pemerintah provinsi DKI Jakarta mencabut izin pelaksanaan reklamasi. Namun lantas Pemprov Jakarta dan pengembang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN). Upaya banding ini berbuah pembatalan putusan hakim di pengadilan tingkat pertama.

Baca juga:




Editor: Nurika Manan

  • reklamasi
  • reklamasi teluk jakarta
  • pulau reklamasi
  • Reklamasi Pulau F
  • I
  • K
  • Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta
  • Aktivis KNTI Marthin Hadiwinata
  • Kasasi reklamasi
  • gugatan reklamasi

Komentar (8)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Abdul Hadi6 years ago

    menolak reklamasi bukan solusi yang tepat. apalagi di belakang mereka ini saya lihat ada pihak-pihak yang tidak suka melihat jakarta utara menjadi lebih maju

  • Nada6 years ago

    reklamasi di luar negeri berhasil dan bermanfaat. ini bukti kalau reklamasi itu bukan barang tabu

  • Lendi6 years ago

    kalau saya tidak setuju jika dihentikan. pasalnya proyek ini sudah jauh-jauh hari direncanakan. kenapa baru sekarang ada yang menolak, kenapa ga dari dulu waktu Soeharto bikin Keppres menolaknya. ada apa tuh dengan mereka yang menolak.

  • Bilqis6 years ago

    seharusnya kita mengaca pada negara-negara yang telak sukses melakukan reklamasi. karena reklamasi terbukti membawa banyak dampak positif di banyak negara dan tidak dilakukan kalau menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan.

  • Marina Pramono6 years ago

    alasan mereka selalu ga masuk akal. padahal semua tuntutannya sudah dipenuhi, tapi masih saja ditolak

  • Merlina6 years ago

    penolakan proyek reklamasi pulau di teluk jakarta yg dilakukan oleh para aktivis LSM itu menurutkku hanya sgelintir orang yg sedang mencari makan dgn cara menggugat proyek reklamasi yg sejatinya adalah utk kepentingan rakyat

  • Hesti6 years ago

    reklamasi adalah kebutuhannya jakarta utk menyelesaikan segala persoalan yg terjadi di wilayah pesisir pantura jakarta utk lebih baik, maju dan modern

  • Bunga Kusuma Dewi6 years ago

    jika reklamasi baik utk kemajuan jakarta dan utk peningkatan kesejahteraan rakyat, kenapa tidak! lanjutkan saja proyek reklamasinya.