BERITA

Kemendagri Rekomendasikan 4 Opsi Teknis Penulisan Penghayat di e-KTP

Kemendagri Rekomendasikan 4 Opsi Teknis Penulisan Penghayat di e-KTP

KBR, Jakarta- Kementerian Dalam Negeri merekomendasikan empat opsi terkait teknis pencatatan aliran kepercayaan atau penghayat di Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah mengatakan rekomendasi itu sudah diserahkan ke Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan untuk diputuskan langkah yang bakal diambil pemerintah.

Keempat opsi itu yaitu pencatatannya di Kartu Tanda Penduduk Elektronik, tertulis kolom agama lalu ditulis nama agama atau nama aliran kepercayaan. Kedua, tertulis kolom agama atau aliran kepercayaan, kemudian diisi namanya. Ketiga, kolom agama dan kolom kepercayaan ditulis terpisah, lalu salah satunya bisa dikosongkan. Keempat, hanya tertulis salah satu kolom, kolom agama atau kolom kepercayaan.


Kata Zudan, ada kemungkinan, Kemenkopolhukam bakal membawa wacana tersebut ke Rapat Terbatas para menteri.


Dia menjelaskan, berdasarkan data yang ada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, ada 187 aliran kepercayaan yang tercatat sebagai organisasi. Sedangkan di Kemendagri, ada 128 ribu orang yang mengaku penganut aliran kepercayaan.


"Kalau penghayat itu, organisasinya tercatat di Kemendikbud. Sekarang terdapat 187 organisasi di Kemendikbud. Kalau mereka ada yang belum mencatatakan organisasinya, kita gak tahu, ya. Sementara ang tercatat di Dukcapil kurang lebih 128 ribu orang mengaku sebagai penganut aliran kepercayaan," kata Zudan melalui sambungan telepon kepada KBR, Jumat (15/12).


Bila ada kepercayaan yang belum terdaftar di Kemendikbud, Zudan melanjutkan, masyarakat penganut harus mendaftarkan organisasiannya terlebih dahulu. Setelah terdaftar, kepercayaannya baru bisa diakomodasi di Kartu Tanda Penduduk Elektronik.


Wacana pencatatan aliran kepercayaan di data kependudukan adalah tindak lanjut keputusan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu. Setelah melakukan uji materi pasal 61 Ayat (1) dan (2), serta pasal 64 ayat (1) dan (5) UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), juncto UU No 24 Tahun 2013 tentang UU Adminduk, MK memutuskan pemerintah harus mencatat aliran kepercayaan dalam administrasi kependudukan.

Editor: Dimas Rizky

  • kependudukan
  • Mahkamah Konstitusi
  • e-KTP
  • aliran kepercayaan
  • penghayat
  • kolom agama penghayat KTP

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!