HEADLINE

Kecewa Lobi-lobi Ketua MK, Koalisi Cabut Permohonan Uji Materi Pansus Angket KPK

Kecewa Lobi-lobi Ketua MK, Koalisi Cabut Permohonan Uji Materi Pansus Angket KPK

KBR, Jakarta - Sejumlah pemohon uji materi Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi, dan mencabut permohonan uji materi mereka.

Keputusan itu dilakukan setelah munculnya skandal dugaan Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat melobi anggota DPR untuk memperpanjang masa jabatannya sebagai hakim yang akan habis April 2018 mendatang. Sedangkan jabatan Ketua MK baru berakhir 2020.

Salah satu pemohon uji materi yang mencabut permohonannya adalah bekas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas. Busyro menyatakan kekecewaannya karena Arief Hidayat yang merupakan simbol institusi MK diduga berbuat curang dengan melobi DPR. 

Apalagi ada dugaan Arief berjanji kepada DPR untuk menolak uji materi Undang-undang UU MD3 mengenai legalitas Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK DPR asalkan ia diloloskan kembali menjadi hakim MK.

"Kedatangan yang bersangkutan ke DPR itu sebagai fakta, kami memiliki rasa kekhawatiran yang cukup serius. Karena perkara yang kami ajukan ini menyangkut agenda tentang sistem pemberantasan korupsi. Tetapi karena ada masalah tadi, kedatangan yang bersangkutan ke Komisi III, maka kami sepakat, dan kami kecewa, kecewa sekali. Keputusannya adalah kami menarik permohonan itu," kata Busyro di gedung MK, Kamis(7/12/2017).

Busyro mengatakan, Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti Arief Hidayat yang justru menyalahi sumpah jabatannya sendiri dengan melobi DPR agar masa jabatan hakimnya diperpanjang. Menurut Busyro, kedatangan Arief ke DPR melekat pada dirinya jabatan sebagai hakim, bukan pribadi. 

Padahal, prinsip etika universal yang mengatur tentang etika kehakiman memuat aturan yang membatasi langkah atau tindakan yang mengurangi martabatnya sebagai hakim. 

Busyro juga menganggap tindakan politis Arief Hidayat itu bisa mempengaruhi keputusan MK dalam permohonan uji materi UU MD3, dalam kaitannya dengan legalitas pembentukan Pansus Angket KPK yang sebelumnya diajukan Koalisi Masyarakat Sipil. 

Busyro ragu, apabila uji materi berlanjut, keputusannya tak akan jernih karena janji Arief kepada DPR.

Baca juga:

Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono menyatakan institusinya tak bisa sembarangan menghentikan uji materi UU MD3, meski pemohon mencabut gugatan. 

"Mencabut itu bisa dikabulkan, bisa tidak, oleh MK. Apalagi, ini sudah dalam tahapan pemeriksaan persidangan yang sudah jauh. Bagi MK ada dua pilihan. Bahkan di hukum acara mungkin tidak membolehkan itu. Jadi kalau ada permintaan menarik kembali, mencabut kembali perkara itu, bisa saja tidak dikabulkan, karena hukum acara tidak memperbolehkan," kata Fajar.

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo meyakini proses sidang uji materi UU MD 3 yang kini bergulir, bisa terhenti apabila gugatannya dicabut. 

Adnan Topan mengatakan MK tidak bisa menguji materi sebuah undang-undang secara aktif, melainkan harus dimulai dengan gugatan. 

Meski Koalisi Masyarakat Sipil dan Busyro telah mencabut permohonan uji materi, kata Adnan, sidang memang masih mungkin berlanjut. Hal itu karena pemohon lainnya, yaitu Wadah Pegawai KPK, tidak berencana ikut mencabut gugatan.

Baca juga:

Klarifikasi Arief Hidayat

Pada Kamis, 7 Desember 2017, Dewan Etik Mahkamah Konstitusi mulai memeriksa Ketua MK Arief Hidayat terkait dugaan lobi-lobi dengan DPR agar bisa terpilih kembali menjadi hakim Mahkamah Konstitusi. 

Pemeriksaan berlangsung tertutup di Gedung Mahkamah Konstitusi, mulai pukul 08.00 WIB.

Dalam pemeriksaan itu, Arief Hidayatmembawa berbagai kliping pemberitaan surat kabar yang menyangkut dugaan lobi-lobi politik itu.

Juru bicara MK Fajar Laksana mengatakan dalam pemeriksaan itu Arief membantah telah melobi DPR. Namun, Fajar belum tahu kesimpulan dari pemeriksaan itu.

Hanya saja, kata Fajar, Dewan Etik bisa juga memanggil Komisi Hukum DPR untuk mengkonfirmasi bantahan Arief Hidayat.

"Intinya, tadi pagi di hadapan Dewan Etik, Prof Arief sudah menyampaikan klarifikasi seluruhnya tentang pemberitaan yang beredar belakangan ini. Saya tidak tahu persis proses berikutnya, apakah kemudian Dewan Etik akan memanggil, misalnya pihak dari Komisi III. Tetapi itu sangat dimungkinkan untuk konfirmasi," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (7/12/2017).

Selain meminta keterangan dari Arief Hidayat, Dewan Etik Mahkamah Konstitusi juga memanggil Koalisi Masyarakat Sipil sebagai pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran etik Hakim Arief Hidayat. 

Koordinator dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menyatakan pemeriksaan Dewan Etik terhadap Koalisi Masyarakat Sipil akan dilakukan pada Senin (11/12/2017) pukul 10.00 WIB.

Editor: Agus Luqman 

  • Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat
  • Arief Hidayat lobi DPR
  • skandal lobi Arief Hidayat
  • uji materi UU MD3
  • legalitas Pansus Angket KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!