BERITA

Kasus Tak Jelas, Petani Kendeng Penolak Semen Ajukan Praperadilan

Kasus Tak Jelas, Petani Kendeng Penolak Semen Ajukan Praperadilan

KBR, Jakarta - Petani penolak tambang dan pabrik semen di Rembang, Joko Prianto mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya. Polda Jawa Tengah pada Februari 2017 menetapkan Prianto sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen terkait gugatan penolakan pabrik PT Semen Indonesia di Rembang, Jawa Tengah.

Namun hingga kini menurut kuasa hukum Joko Prianto, Kahar Muamalsyah, kasus kliennya dibiarkan menggantung oleh kepolisian.


"Kalau memang sudah ada buktinya, tapi kami juga ragukan kalau ada bukti yang cukup. Kalau memang sudah cukup kenapa sampai sekarang belum juga dilimpahkan?" ungkap Kahar mempertanyakan proses hukum polisi.


"Kalau sudah ada, sesuai hukum acara, ya sudah silakan limpahkan, kami buktikan di pengadilan. Apa benar tersangka bersalah atau tidak. Kalau tidak bersalah, tidak ada bukti, ya dilepaskan," tegas Kahar kepada KBR, Kamis (21/12).


Gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Semarang Kamis (21/12) hari ini, dibarengi dengan dukungan aksi damai dari puluhan warga yang tergabung dalam Jaringan Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK).

Baca juga:

Pada Agustus 2017 lalu, sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Peduli Kendeng Lestari juga sempat menggelar aksi di gedung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan(KLHK) sebagai bentuk dukungan kepada Joko Prianto. Berpijak pada Undang-undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 pasal 66, para aktivis meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya turun tangan. Aturan itu menyebut setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar saat itu berjanji akan menindaklanjuti pengaduan tersebut. Namun ia mengatakan, akan mempelajari perkara dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat petani sekaligus aktivis penolak tambang itu.


"Mereka bicara UU 32 pasal 66, memang di situ ada jaminan perlindungan untuk pejuang agraria, pelaksana atau pendukung kelestarian lingkungan hidup kita segera pelajari. Terkait kasus-kasus di Rembang juga mereka minta disikapi secara arif," kata Siti di Kantor Kementerian LHK, Senin (21/8).


Siti kala itu mengaku tak mengetahui detail perkara yang menjerat Koordinator JMPPK Rembang, Joko Prianto tersebut. Karena itu dia berencana terlebih dulu berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan agung.


Ia juga memerintahkan jajarannya untuk turun ke lapangan memverifikasi informasi yang disampaikan Koalisi Peduli Kendeng Lestari.

Baca juga:

Kasus yang menjerat Joko Prianto ini bermula dari laporan kuasa hukum PT Semen Indonesia, Yudi Taqdir Burhan pada 16 Desember 2016 ke Polda Jawa Tengah. Ia mengadukan enam penggugat Peninjauan Kembali (PK) izin lingkungan pabrik semen, termasuk salah satunya Joko Prianto. Keenam Warga Rembang tersebut menurut laporan Yudi, memalsukan daftar tanda tangan 2.501 penokal pabrik semen. Di mana dokumen ini digunakan sebagai data pendukung dalam gugatan PK di Mahkamah Agung.

Kurang dari tiga bulan dari laporan itu, Polda Jateng lantas menetapkan Joko Prianto sebagai tersangka. Selanjutnya, dimulai sejak Februari 2017, Joko diwajibkan melapor ke Polda Jawa Tengah sekali dalam sepekan. Terhitung, sudah belasan kali petani asal Rembang itu datang memenuhi panggilan polisi sebagai wajib lapor.


Pekan ini, menurut Kahar, tim kuasa hukum sudah menyurati kepolisian dan kejaksaan untuk meminta informasi mengenai kejelasan kasus Joko Prianto. Kata dia, berkas perkara kliennya belum dilimpahkan ke kejaksaan.


"Dulu kami pikir ikuti dulu prosesnya. Tapi sampai sekarang."

Baca juga: Tambang Semen Membelah Rembang




Editor: Nurika Manan

  • Joko Prianto
  • JMPPK
  • Koordinator JMPPK Rembang Joko Prianto
  • Kriminalisasi Petani
  • jaringan masyarakat peduli pegunungan kendeng
  • kendeng
  • penambangan semen
  • penolakan pabrik semen
  • kriminalisasi petani kendeng

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!