OPINI

Etik Pengawal  Konstitusi

Hakim MK Arief Hidayat bersama pimpinan DPR

Koalisi Masyarakat Anti-Korupsi memutuskan mencabut uji materi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Pencabutan permohonan soal hak angket itu  sebagai protes atas tindakan Arief Hidayat. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu dituding melakukan lobi politik untuk memperpanjang jabatannya sebagai hakim. Paripurna DPR kemarin sore menyetujui perpanjangan jabatan Arief setelah sebelumnya lolos uji materi kelayakan dan kepatutan di Komisi Hukum.

Kegeraman para aktivis itu bukan tanpa sebab. Lobi yang dilakukan ditengarai sebagai bagian dari upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perpanjang jabatan dibarter dengan penolakan uji materi hak angket. Penolakan MK akan jadi amunisi besar bagi Panitia Khusus Hak Angket KPK yang tengah gencar menggerogoti lembaga antirasuah itu.

Melenggangnya Arief menuai protes tak hanya dari pegiat anti-rasuah. Fraksi Partai Gerindra  memutuskan keluar ruang sidang lantaran memprotes mekanisme yang tak sesuai aturan.  Alasannya,  tiba-tiba muncul surat undangan  untuk menggelar uji kepatutan dan kelayakan bagi Arief pada 27 November lalu. Kecaman dan protes, tak membuahkan hasil, 9 fraksi menyepakati perpanjangan jabatan.

Arief Hidayat bukan kali ini saja berurusan dengan etik. Mei tahun lalu Dewan Etik MK menjatuhkan sanksi lantaran Arief ketahuan membuat 'surat sakti'  kepada petinggi Kejaksaan Agung. Arief dinilai melanggar butir kode etik soal kepantasan hakim konstitusi lantaran katebelece bagi keponakannya yang menjadi jaksa.

Pernah menerima sanksi etik, tapi sepertinya Arief tak jera. Dalam Peraturan MK tentang pedoman perilaku ada disebut untuk tidak berhubungan langsung atau tak langsung berkaitan dengan perkara. Uji materi UU MD3 dilakukan terkait kewenangan parlemen. Karenanya kehadiran Arief memenuhi undangan di hotel patut ditengarai melanggar pedoman itu. Dewan Etik mesti memberi sanksi yang keras, termasuk atas dugaan melakukan perbuatan tercela dan tak menjaga wibawa selaku negarawan pengawal konstitusi. 

  • UU MD3
  • Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat
  • Pansus Angket KPK
  • Dewan Etik MK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!