BERITA

Cegah Rem Blong, KNKT Minta Ada Pembatasan Usia Selang Rem Angkutan Darat

Cegah Rem Blong, KNKT Minta Ada Pembatasan Usia Selang Rem Angkutan Darat

KBR, Jakarta - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) merekomendasikan pemerintah khususnya Kementerian Perhubungan membuat regulasi tentag pembatasan usia selang rem kendaraan angkutan darat.

Kepala KNKT Surjanto Tjahjono mengatakan regulasi ini diperlukan untuk mencegah kecelakaan beruntun yang banyak terjadi karena kegagalan fungsi rem atau rem blong. Surjanto mengatakan selang rem kendaraan angkutan darat tidak boleh berusia lebih dari lima tahun.

Rekomendasi itu dikeluarkan KNKT berdasarkan hasil investigasi terhadap empat kasus kecelakaan angkutan umum beruntun yang menyita perhatian publik. Satu kecelakaan terjadi pada April 2017 di jalan raya Puncak, Ciloto, Cianjur, Jawa Barat. Sementara, tiga kecelakaan lain terjadi pada akhir Agustus 2017, masing-masing di Karangploso, Malang, Jawa Timur, serta Bawen dan Kebumen, Provinsi Jawa Tengah.

"Kita semua tahu penyebabnya adalah masalah selang rem, yang memang saat ini nggak ada aturan umurnya, karena belum ditentukan pemerintah. ATPM atau agen tunggal pemegang merk juga belum menentukan. Kami ingin ke depan ATPM menentukan umur selang itu berapa tahun. Kalau saran kami maksimal lima tahun, setelah lima tahun harus diganti atau sebelum lima tahun kalau sudah retak-retak juga harus diganti," kata Surjanto di Jakarta, Kamis (21/12/2017).

Baca juga:

Surjanto menambahkan, pemeriksaan dan pengujian kendaraan khususnya angkutan umum harus dilakukan secara tertib dan memenuhi prosedur, baik oleh pemerintah, operator angkutan maupun masyarakat yang menyewa angkutan. 

Pengawasan juga wajib ditingkatkan mengingat kendaraan kerap mengangkut barang-barang yang berbahaya apabila terjadi kecelakaan.

"Saya khawatir kendaraan yang membawa bahan beracun berbahaya atau B3, pengangkut LPG. Kalau sampai nggak kuat nanjak terus remnya blong mundur, lalu kecelakaan maka bisa meledak. Truk-truk yang membawa gas klorin. Kalau sampai remnya blong, terus jadi kecelakaan, gasnya keluar," kata Surjanto.

KNKT juga merekomendasikan dibuatnya standar fasilitas kendaraan yang mampu mengantisipasi jatuhnya korban apabila terjadi kecelakaan. Salah satunya dengan memasang sabuk pengaman untuk penumpang.

"Sebetulnya kecelakaannya tidak parah, tapi karena tidak pakai sabuk pengaman, penumpangnya terlempar keluar, tergencet bis itu sendiri," kata Surjanto.

Editor: Agus Luqman 

  • KNKT
  • kecelakaan angkutan umum
  • keamanan angkutan darat
  • kecelakaan rem blong

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!