HEADLINE

2018, KPK Fokus Garap Kasus Pelindo II, Century

2018, KPK Fokus Garap Kasus Pelindo II, Century

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan menyelesaikan beberapa kasus mangkrak pada tahun 2018. 

Beberapa kasus yang masuk prioritas antara lain dugaan korupsi dana talangan Bank Century serta kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II tahun 2010 dengan tersangka eks Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino.

Wakil Ketua KPK Laode Syarif mengatakan penyelesaian kasus-kasus tersebut akan menjadi prioritas KPK di tahun 2018.

"Kerjaan itu tidak bisa terburu-buru. Tapi kalau yang sedang dilakukan, misalnya penetapan tersangka RJ Lino juga, ya sekarang lagi dihitung, bekerja sama dengan BPK. Nggak dalam waktu yang lama. Kita jadikan prioritas di tahun 2018. Jangan sampai kelamaan," kata Laode di Kantor KPK, Rabu (27/12/2017).

Menurut Wakil Ketua KPK, Laode Syarif, prioritas penuntasan kasus korupsi di KPK dilihat dari besaran kerugian negara, sehingga kasus yang menjadi prioritas penanganan adalah kasus dengan kerugian negara terbesar.

Berdasarkan penelusuran Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR, potensi kerugian negara dalam kasus PT Pelindo II mencapai Rp4 triliun. Eks Dirut PT Pelindo II RJ Lino sudah ditetapkan sebagai tersangka KPK sejak 2015.

Sementara itu, dalam kasus dugaan korupsi dana talangan Bank Century, kerugian negara menurut BPK mencapai Rp7,4 triliun.

Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan KPK tidak berhenti menyelidiki dalam perkara yang 'mangkrak'.

"Secara khusus soal RJ Lino, sebetulnya ini berjalan terus. Kalau tidak salah dua hari sebelum kita liburan pun ada gelar bersama antara BPK dan KPK. Jadi pekerjaannya tidak mandek, berjalan terus," kata Agus Rahardjo.

Begitu juga dengan kasus Century, Agus menyatakan KPK masih mengkaji penuntasan kasus tersebut. Sebab saat ini KPK masih menyelesaikan beberapa perkara yang menjadi prioritas.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/06-2017/pansus_pelindo_ii__bpk_temukan_kerugian_4_triliun_/90631.html">Pansus Pelindo II, BPK Temukan Kerugian 4 Triliun</a>&nbsp;&nbsp;</b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/07-2017/terima_banyak_temuan_baru_soal_pelindo_ii__kpk__kami_bentuk_tim_gabungan/91165.html">Terima Banyak Temuan Baru soal Pelindo II, KPK: Kami Bentuk Tim Gabungan</a>&nbsp;&nbsp;</b><br>
    

Catatan 2017

Sepanjang tahun 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani 113 kasus, terdiri dari 93 perkara penyuapan, 15 perkara pengadaan barang dan jasa serta lima perkara pencucian uang.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan diantara kasus-kasus yang ditangani KPK tersebut, 19 perkara merupakan hasil operasi tangkap tangan.

"Jumlah kasus tangkap tangan di tahun 2017 telah melampaui tahun-tahun sebelumnya, dan merupakan OTT terbanyak sepanjang sejarah KPK berdiri," kata Basaria di Kantor KPK, Rabu (27/12/2017).

Basaria menambahkan dari 19 kasus tangkap tangan tersebut, KPK telah menetapkan 72 tersangka dari berbagai profesi seperti aparat penegak hukum, anggota legislatif, hingga kepala daerah. Jumlah tersebut belum termasuk tersangka yang ditetapkan dari hasil pengembangan berkas perkara.

KPK juga mencatat, berdasarkan data penanganan perkara berdasarkan tingkat jabatan, terdapat 43 perkara yang melibatkan pejabat eselon I hingga IV, 27 perkara melibatkan swasta, 20 perkara melibatkan anggota DPR dan DPRD, serta 12 perkara yang melibatkan bupati, walikota, dan wakilnya.

Di tahun 2017 ini, kata Basaria, KPK berhasil menyelamatkan uang negara lebih dari Rp188 miliar yang telah dimasukkan ke kas negara dalam bentuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dari jumlah tersebut Rp82 miliar rupiah merupakan pendapatan dari hasil lelang barang sitaan dan rampasan dari perkara tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang.

Selain itu, KPK juga telah menghibahkan barang sitaan senilai Rp88,6 miliar rupiah yang terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp49 miliar di Kota Surakarta kepada Pemerintah Kota Surakarta untuk Museum Batik, tanah dan bangunan senilai Rp24,5 miliar kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) untuk pusat arsip pemberantasan korupsi, tanah dan bangunan senilai Rp2,9 miliar rupiah di Karawang Barat kepada BPS untuk rumah dinas dan perluasan kantor, wisma penginapan beserta isinya kepada Kementerian Keuangan, serta kendaraan operasional untuk rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan) Pekanbaru.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/06-2016/kasus_century_dan_pelindo_ii__pemerintah_minta_menteri_kehakiman_cina_bantu/82315.html">Kasus Century dan Pelindo II, Pemerintah Minta Menteri Kehakiman Cina Bantu</a>&nbsp;&nbsp; &nbsp;</b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/09-2017/gerindra_persoalkan_kpk_yang_menggantung_status_tersangka_kakak_ipar_prabowo/92638.html">Gerindra Persoalkan KPK yang Menggantung Status Tersangka Kakak Ipar Prabowo</a>&nbsp;&nbsp;</b><br>
    

Editor: Agus Luqman 

  • kasus korupsi PT Pelindo II
  • RJ Lino tersangka
  • kasus Bank Century
  • dana talangan Bank Century
  • kinerja KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!