BERITA

Tuduhan Makar, Sri Bintang Pamungkas Puasa Bicara Kepada Penyidik

""Dua alat bukti yang dimiliki Polri tidak kuat.""

Tuduhan Makar, Sri Bintang Pamungkas Puasa Bicara Kepada Penyidik
Kuasa hukum aktivis Sri Bintang Pamungkas, Razman Arif Nasution menunjukkan surat kuasa yang diberikan untuk menangani perkara dugaan makar kliennya di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat

KBR, Jakarta- Kuasa hukum Sri Bintang Pamungkas, Razman Arief, mengatakan kliennya menolak menjawab pertanyaan dari tim penyidik. Sri Bintang ditangkap polisi atas tuduhan melakukan tindakan makkar. Alasannya kata Arief, Sri Bintang tidak merasa melakukan yang dituduhkan kepolisian.

Hingga saat ini, menurut Razman, polisi belum menjelaskan perihal penetapan status tersangka kliennya. Dia meragukan keabsahan alat bukti hukum yang digunakan dalam kasus ini.


"Dua alat bukti yang dimiliki Polri tidak kuat. Pertama ada (video) Youtube beliau bicara di bawah jembatan. Dan itu hasil laporan Ridwan Hanafi. Kemudian Sri Bintang Pamungkas ada berkirim surat ke Kapolri dan Presiden. Salah satu poinnya menyatakan pemerintahan harus diperbaiki," ujar Razman kepada KBR, Jumat(2.12).


Razman membantah jika dalam surat tersebut ada permintaan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk melakukan sidang istimewa. Menurutnya, kliennya tidak pernah meminta MPR mencabut mandat Presiden Joko Widodo maupun wakilnya Jusuf Kalla.


"Ya kalau mereka makar, idealnya, logicnya, kenapa 10 orang diambil? Artinya ada pertemuan mungkin tadi malam mereka gagas pertemuan ini acara akan ada gerakan damai tapi mereka malah akan menyusupkan orang atau akan ada provokasi. Ini kan tidak," katanya kembali.


Baik Sri Bintang maupun Razman masih menunggu hingga tempo 1x24 jam yang dimiliki kepolisian habis. Jika kepolisian tidak juga bisa menjelaskan terkait penetapan status tersangka ini, mereka sudah memutuskan akan menempuh langkah hukum.


"Bisa jadi praperadilan. Bisa jadi mengambil tindakan membawa masalah ini ke Komnas HAM, ke DPR, ya seperti itulah," tutupnya.


Pagi tadi, Sri Bintang ikut menjadi satu dari 10 orang yang ditangkap kepolisian. Sebanyak 7 orang dikenakan pasal permufakatan jahat, 1 orang menghina presiden, dan 2 lagi melanggar UU ITE. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan diganjar pasal 107 dan 110 KUHP.

Editor: Dimas Rizky

  • Makar
  • tuduhan makar
  • penangkapan karena makar
  • Sri Bintang Pamungkas

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!