BERITA

Temui KLHK, Nelayan Teluk Jakarta Penolak Reklamasi Kecewa

""Akan sampaikan pada atasan mereka. Menurut kami ini mengulur waktu dan tidak mendapat kepastian pada masyarakat nelayan dan Jakarta,""

Ria Apriyani

Temui KLHK, Nelayan Teluk Jakarta Penolak Reklamasi Kecewa
Ilustrasi: Pulau reklamasi di teluk Jakarta. (Foto: Antara)


KBR, Jakarta- Nelayan Teluk Jakarta  kecewa   hasil pertemuannya dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak  membuahkan hasil. Perwakilan nelayan, Marthin Hadiwinata mengatakan, KLHK tidak memberi ketegasan apapun soal nasib izin lingkungan pulau-pulau proyek reklamasi.

"Kami tidak mendapatkan hasil yang positif. Kami menyatakan cukup tidak sepakat dengan proses yang hingga hari ini terjadi. Seperti biasa secara birokrasi mereka mengatakan akan sampaikan pada atasan mereka. Menurut kami ini mengulur waktu dan tidak mendapat kepastian pada masyarakat nelayan dan Jakarta," kata Martin usai pertemuan, Jumat (16/12).


Hari ini, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta ditemui oleh Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan dan Wilayah Sektoral (PDLWS) Laksmi Wijayanti. Pertemuan ini merupakan tindaklanjut dari aksi mereka sebelumnya yang menuntut KLHK mencabut izin lingkungan Pulau G.


Nelayan menginginkan adanya keterbukaan dari pihak pemerintah. Pasalnya, hingga saat ini belum sekalipun nelayan dilibatkan dalam proses evaluasi izin lingkungan maupun penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis. Padahal, selama ini mereka juga ikut terdampak dengan adanya proyek reklamasi 17 pulau.


"Kami meminta informasi tadi kami akan pelajari informasi tentang ketaatan lingkungan, dokumen lingkungan, dan KLHS."


Sementara itu Direktur PDLWS Laksmi Sanjaya mengatakan tidak bisa memastikan nasib izin lingkungan Pulau G. Pasalnya, pemerintah juga harus memikirkan pengelolaan dampak lingkungan yang mungkin timbul dari pulau-pulau yang sudah selesai direklamasi. Laksmi hanya menjanjikan akan meneruskan aspirasi nelayan ini kepada atasannya yakni Dirjen Planologi San Afri Awang. Dia sepakat komunikasi antara nelayan dan pemerintah juga pihak pengembang harus diperbaiki.


"Prinsipnya kami tampung, sembari menyampaikan posisi pemerintah. Konsisten apa yang sudah dilaksanakan, penerapan sanksi dan kemudian  persyaratan penyelesaikan. Kita perbaiki lagi komunikasi. Sepakat yang akan jadi prioritas adalah memperbaiki komunikasi supaya informasinya tidak sampai, kelanjutannya gimana."

Evaluasi Sanksi

KLHK mengatakan akan mengevaluasi sanksi administratif proyek reklamasi PT Muara Wisesa dan Kapuk Naga Indah akhir tahun ini. Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor Laksmi Sanjaya mensinyalkan sanksi administratif ketiga proyek milik dua perusahaan itu akan kembali diperpanjang.

"Moratorium itu kan penghentian sementara. Itu sampai saat ini hidup kemarin dari Oktober, kemudian ke diperpanjang lagi nanti akhir tahun akan ada evaluasi lagi. Jika persyaratan masih perlu diselesaikan, ada tambahan waktu, bisa diperpanjang lagi," kata Laksmi di kantornya, Jumat (16/12).


Laksmi memastikan pelaksanaan sanksi dipantau terus oleh KLHK. Terkait dengan keluhan dari nelayan yang mengatakan bahwa sampai saat ini masyarakat belum juga diajak berdiskusi oleh pihak perusahaan, Laksmi mengatakan akan mengecek langsung kepada pihak pengembang.


Sebab, salah satu kewajiban yang dibebankan kepada  pengembang melalui sanksi tersebut adalah melakukan komunikasi dengan masyarakat. Selain itu di antaranya untuk Pulau C dan D pengembang diwajibkan membuat kanal yang  membelah kedua pulau tersebut. Laporan yang diterimanya pembangunan kanal sedang dalam proses.


Kata Laksmi, KLHK saat ini   sedang mencari jalan tengah. Dia tidak bisa mengatakan bahwa langkah pencabutan izin akan diambil jika pihak pengembang tidak juga menjalankan sanksi administratif. Inilah yang nantinya akan dievaluasi pada akhir massa perpanjangan sanksi.


"Ada banyak hal yang jadi pertimbangan bahwa perintahnya reklamasi harus menyelesaikan permasalahan banjir dan subsidence Jakarta. Jadi ada hal yang harus diselesaikan pemerintah dan di-exercise oleh pengembang. Ini proses yang sedang berjalan, tidak semata-mata tidak menjalankan, cabut. Tidak semata-mata seperti itu. Itu harus terus dilihat. Soalnya sebagian kan sudah jadi, bukan berarti tidak di-manage ya. Ini kan kalau dicabut, dampaknya malah kemana-mana. Tapi kita harus yakin ada yang mengelola itu."


Sebelumnya Mei lalu KLHK menjatuhkan sanksi administrasi kepada PT Muara Wisesa milik Agung Podomoro dan Kapuk Naga Indah milik Sugianto Kusuma alias Aguan. Kedua perusahaan itu mereklamasi Pulau C, D, dan G. Sanksi diberlakukan 120 hari. Namun Oktober lalu Menteri KLHK Siti Nurbaya meneken perpanjangan sanksi administratif hingga Desember. Alasannya, kedua pengembang itu masih menjalankan proses konstruksi.


Editor: Rony Sitanggang

  • Aktivis KNTI Marthin Hadiwinata
  • reklamasi teluk jakarta
  • Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan dan Wilayah Sektoral (PDLWS) Laksmi Wijayanti

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!