BERITA

Tak Terima La Nyalla Divonis Bebas, Jaksa Berencana Banding

""Kaitannya dengan pembelian IPO Rp 5,3 miliar itu berasal dari dana hibah, itu kan belum pernah dikembalikan seolah-olah sudah dikembalikan pada 2012 padahal nyatanya tidak pernah dikembalikan.""

Tak Terima La Nyalla Divonis Bebas, Jaksa Berencana Banding
La Nyalla pasca divonis bebas pengadilan Tipikor (27/12). (Foto: Antara)


KBR, Jakarta- Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan korupsi bekas Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Jawa Timur (Jatim) La Nyalla Mattalitti, mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. La Nyalla divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat dalam kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim kepada Kadin Jatim.

Koordinator JPU, I Made Suarnawan mengatakan uang Rp 5,3 miliar yang digunakan La Nyalla membeli saham IPO Bank Jatim belum pernah dikembalikan.


"Kaitannya dengan pembelian IPO Rp 5,3 miliar itu berasal dari dana hibah, itu kan belum pernah dikembalikan seolah-olah sudah dikembalikan pada 2012 padahal nyatanya tidak pernah dikembalikan. Dari alat bukti kita materai, ahli mnyampaikan bahwa materai yang ditempelkan itu tahun 2014 sehingga seolah-olah dibuat tahun 2012 padahal materainya 2014 kan tidak nyambung logikanya. Berarti itu hanya alasan untuk pengembalian dana hibah," kata I Made Suarnawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016).


Jaksa juga mempersoalkan pengembalian uang senilai Rp 5,3 miliar yang tak sesuai peruntukkan, dikembalikan secara tunai tanpa melalui proses transfer antarbank. Atas pembelian saham menggunakan dana hibah itu, La Nyalla mendapat keuntungan Rp 1,1 miliar.


Kata Made, pengembalian uang itu pun seharusnya tidak menghapus adanya tindak pidana yang diduga dilakukan La Nyalla sebagai Ketua Umum Kadin. Made mengaku, tim JPU mempunyai teknik tersendiri dalam pengajuan banding. Majelis Hakim memberikan waktu tujuh hari bagi Jaksa untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.


Meski divonis bebas, terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion dua dari lima hakim. Mereka adalah hakim anggota Anwar dan Sigit Herman Binaji. Keduanya berpendapat La Nyalla tetap bertanggung jawab atas penyalahgunaan dana hibah dari Pemprov Jatim bersama Wakil Ketua Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring.


Sebelumnya jaksa menuntut La Nyalla dihukum enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut La Nyalla membayar uang pengganti Rp 1,1 miliar.


Jaksa menilai La Nyalla menyalahgunakan wewenang dalam penggunaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) 2011 hingga 2014. Pemprov Jatim telah menganggarkan Rp 48 miliar untuk dana hibah tersebut.


La Nyalla dinilai bersama Wakil Ketua Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring menggunakan dana hibah tak sesuai peruntukkannya. Mereka diduga menyiasati agar dana hibah sesuai dengan proposal dan anggaran biaya.

Editor: Dimas Rizky

  • La Nyalla divonis bebas
  • La Nyalla Mattalitti
  • korupsi La Nyalla

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!