BERITA

Tak Patuhi MA, Gubernur Ganjar Belum Mau Cabut Izin PT Semen

"Padahal putusan Mahkamah Agung menyebut agar pemprov mencabut izin lingkungan pabrik tersebut"

Randyka Wijaya

Tak Patuhi MA, Gubernur Ganjar Belum Mau Cabut Izin PT Semen
Tenda tolak pembangunan pabrik semen di Rembang. (Foto: KBR)


KBR, Jakarta- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah belum mau mencabut izin lingkungan pertambangan PT Semen Indonesia di Rembang. Padahal, putusan Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan izin lingkungan yang dikeluarkan Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo pada 2012 lalu itu.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menuturkan, saat ini putusan MA tersebut masih dikaji.


"Putusan MA mencabut izin lingkungan pertambangan sekarang lagi kita review, kalau tidak salah juga ada permohonan baru dari pabriknya itu. Kita belum putuskan, itu baru berproses," kata Ganjar Pranowo di Gedung KPK Jakarta, Rabu (07/12/2016).


Sebelumnya, Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan, Kementerian Lingkungan Hidup, Ari Sudjianto mengatakan putusan MA tersebut sekaligus membatalkan izin usaha pabrik. Ini lantaran Analisis Mengenai Dampak Lingkugan (AMDAL) BUMN itu tergolong AMDAL terpadu. Pernyataan Ari berdasarkan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Pasal 40 ayat 1 UU tersebut mengatur, izin lingkungan menjadi dasar penerbitan izin usaha dan kegiatan. Sehingga, Pasal 40 ayat 2 itu mengatur jika izin lingkungan dicabut maka izin usaha dan kegiatan juga dibatalkan. Namun, UU tersebut masih memberi peluang penanggung jawab usaha untuk memperbarui izin lingkungan. Pasal 40 ayat 3 menyatakan dalam hal usaha dan/atau kegiatan mengalami perubahan, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib memperbarui izin lingkungan.

Editor: Dimas Rizky

  • pabrik semen
  • gubernur Ganjar soal pabrik semen
  • longmarch warga Kendeng

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!