BERITA

Suap PUPR, KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah Wakil Ketua Komisi V DPR

"KPK juga memeriksa anggota dewan dari PKB dab Hanura hari ini."

Randyka Wijaya

Suap PUPR, KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah Wakil Ketua Komisi V DPR
Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (27/12). (Foto: Antara)


KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 100 juta dan USD 5000 dari rumah Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana Adia. Penyitaan itu terkait kasus suap proyek di Kementerian PU dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.

Juru bcara KPK, Febri Diansyah mengatakan penyidik masih mendalami kaitan uang tersebut dengan perkara yang sedang ditangani.


"Terkait dengan salah satu anggota DPR RI yang diperiksa, sebelumnya tanggal 6 dan 7 Desember kita melakukan penggeledahan dan juga penyitaan termasuk penyitaan sejumlah uang di rumah saksi salah satu anggota DPR yang diperiksa hari ini. Selain dokumen, yang kita sita adalah Rp 100 jutaan dan 5000 USD penyidik masih mendalami relasi penyitaan tersebut dengan perkara yang sedang ditangani," kata Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (27/12/2016).


Usai diperiksa KPK, Yudi membantah uang tersebut adalah pemberian dari pengusaha terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara. Politikus PKS itu berujar, uang tersebut adalah hasil dari transaksi bisnisnya.


"Klarifikasi uang, uang yang ditemukan yang Rp 100 juta saya tunjukkan itu buktinya, bahwa itu uang saya. Saya ada transaksi bisnis, saya tunjukkan," pungkas Yudi.


Penggeledahan tersebut didapat dari dua rumah Yudi yakni di Cimahi, Jawa Barat dan Jakarta.


Hari ini, KPK memeriksa tiga anggota Komisi V DPR. Selain Yudi, penyidik juga memeriksa Politikus Partai PKB Musa Zainuddin dan Politikus Partai Hanura Fauzih H Amro. Tiga anggota dewan tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng.


Aseng telah beberapa kali diperiksa KPK. Ia diduga turut memberikan uang patungan Rp 1,5 miliar kepada Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Sementara itu, Direktur PT Sharleen Jaya (Jeco Group) Hong Arta John Alfred juga turut menyumbang Rp 1 miliar, sehingga total Rp 3,28 miliar. Aseng juga diduga memberi duit Rp 2,5 miliar kepada Yudi melalui Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS, Muhammad Kurniawan.


Suap itu lantas diberikan kepada sejumlah anggota Komisi V DPR. Ini ditujukan agar DPR menempatkan dana aspirasinya untuk proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.


Yudi membantah mengenal Aseng, namun ia mengaku mengenal Kurniawan sebagai sesama kader PKS.


"Ya kalau Kurniawan sih itu kan kader PKS," ungkap Yudi.


KPK telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus ini. Tiga di antaranya anggota Komisi V DPR, yakni Damayanti, Andi Taufan Tiro dari fraksi PAN, serta Budi Supriyanto dari fraksi Golkar.


Tersangka lainnya, Kepala BPJN IX Amran HI Mustary, Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng serta dua rekan Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.

Editor: Dimas Rizky

  • suap PUPR
  • suap kemenpu
  • Suap Kementerian PUPR
  • korupsi
  • KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!