HEADLINE

Sidang Penodaan Agama Ahok, JPU: Ada Rentetan Perbuatan

Sidang Penodaan Agama Ahok, JPU: Ada Rentetan Perbuatan


KBR, Jakarta-  Jaksa Penuntut Umum kasus dugaan penistaan agama Ahok, menyatakan sudah menyiapkan bukti-bukti untuk menunjukkan adanya niat penodaan agama dalam kasus ini. Menurut Ketua tim Jaksa Penuntut Umum  Ali Mukartono, JPU akan melihat rentetan peristiwa ucapan Ahok di Kepulauan Seribu September lalu.

Ali menilai konten pidato Ahok yang membelokkan pembicaraan soal program budidaya ikan ke arah pilkada, ganjil.

"JPU punya konsekuensi. Begitu dia berani melimpahkan perkara ke pengadilan, berarti dia harus berani membuktikan. Tunggu nanti pas  fase pembuktian. Mestinya kan dilihat dari rentetan perbuatan. Tidak cukup hanya satu perbuatan untuk menyimpulkan ada tidaknya niat itu. Rentetan perbuatan seperti apa? Tunggu pembuktian. Sebetulnya kan sudah tak singgung sedikit. Tiba-tiba dia membelok dari urusan pembudidayaan ikan kerapu, tiba-tiba membelok, ada apa?" kata Ali usai persidangan, Kamis(13/12).


Sebelumnya, Ahok meluruskan ucapannya di Kepulauan Seribu yang mengatakan "dibohongi pakai Al Maidah 51" ditujukan kepada lawan politiknya yang kerap menghindari persaingan sehat di pemilihan. Dalam nota keberatannya, Ahok menegaskan tidak ada sama sekali niat untuk menghina agama Islam ataupun ulama. Ahok bahkan sempat terisak ketika menceritakan hubungannya dengan keluarga angkatnya yang beragama Islam.


Bantahan itu pun diperkuat dengan argumen tim kuasa hukum. Ketua tim kuasa hukum terdakwa, Sierra Prayuna mengatakan akan sulit membuktikan niat dalam persidangan. Selain itu ditemukan juga kejanggalan di antaranya surat perintah dimulainya penyidikan belum diterbitkan penyidik ketika Ahok ditetapkan sebagai tersangka.


Dengan kejanggalan itu, pihak terdakwa berharap putusan sela majelis hakim akan menolak dakwaan JPU dan mengembalikan berkas ke proses penyidikan. Soal adanya kemungkinan itu, Ali menegaskan JPU siap menghadapi apapun putusan sela pengadilan. Namun ia berpandangan semestinya proses itu dilakukan melalui jalan praperadilan.


"Tahapannya mestinya di praperadilan, bukan dieksepsi. Iya dong.  Praperadilan ga digunakan haknya sama dia."


Jika nantinya putusan sela menyatakan bahwa sidang tidak dilanjutkan, Ali mengatakan JPU bisa menerima putusan atau mengajukan keberatan melalui mekanisme Pengadilan Tinggi. Untuk mengantisipasi putusan sela, hingga kini kejaksaan belum menyiapkan saksi.


Sidang perkara penodaan agama oleh Ahok ini ditunda sepekan. Agendanya nanti adalah mendengarkan jawaban dari pihak penuntut atas keberatan yang diajukan terdakwa.


Editor: Rony Sitanggang

  • Ketua tim Jaksa Penuntut Umum kasus dugaan penistaan agama Ahok
  • Ali Mukartono
  • Gubernur Basuki Tjahaja Purnama
  • dugaan penodaan agama
  • Ketua tim Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!