HEADLINE

Sanusi Divonis 7 Tahun Penjara

Sanusi Divonis 7 Tahun Penjara

KBR, Jakarta - Bekas Ketua Komisi Pembangunan DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi dihukum 7 tahun penjara dalam kasus suap rancangan peraturan daerah reklamasi Teluk Jakarta. Ketua Majelis Hakim, Sumpeno mengatakan, Sanusi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan pencucian uang.

"Menyatakan terdakwa Mohamad Sanusi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi  sebagaimana dalam dakwaan pertama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mohamad Sanusi dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp 250 juta apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," kata Sumpeno di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2016).


Hakim menilai, hal yang meringankan hukuman tersebut antara lain, Sanusi mengakui perbuatannya dan mempunyai tanggungan keluarga. Sedangkan yang memberatkan antara lain tidak mendukung program pemerintah dan jabatan Sanusi selaku anggota dewan.


Selain itu, tuntutan pencabutan hak politik bekas Politikus Gerindra itu tidak dikabulkan hakim. Hakim menyerahkan kepada rakyat untuk memilih atau tidak memilih ketika Sanusi mencalonkan sebagai pejabat publik.


Sementara itu, terdapat tiga aset Sanusi yang dikembalikan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang. Di antaranya, rumah di Jalan Saidi, Jakarta, aset tanah dan bangunan di Gang Mushola serta tanah dan bangunan di Permata Regency.


Atas vonis itu, Sanusi maupun Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk banding. Sanusi mengatakan bakal diskusi terlebih dahulu dengan koordinator pengacaranya, Maqdir Ismail.


"Pada prinsipnya saya merasa ini yang telah diatur oleh Allah, tapi saya mohon izin karena Pak Maqdir Ismail sakit saya mau diskusi dan memakai waktu Yang Mulia kasih selama tujuh hari," pungkas Sanusi.


Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.


Sanusi terbukti menerima suap dari Presiden Direktur Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja sebesar Rp 2 miliar. Suap diberikan melalui staf Ariesman, Trinanda Prihantoro.


Anak perusahaan APL, PT Muara Wisesa Samudera adalah pengembang reklamasi Pulau G di Pantai Utara Jakarta. Ariesman merasa keberatan dengan adanya kontribusi tambahan sebesar 15 persen dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) di pulau reklamasi yang bakal dicantumkan dalam raperda.


Sanusi juga dihukum lantaran melakukan pencucian uang selama menjabat sebagai anggota dewan. Sanusi terbukti melakukan pencucian uang hingga puluhan miliar rupiah. Uang itu disamarkan melalui pembelian tanah, bangunan dan kendaraan bermotor.


Editor: Sasmito

  • Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi
  • suap reklamasi teluk jakarta
  • PT Muara Wisesa Samudera

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!