BERITA

Revisi KUHP Terganjal Hukuman Minimum dan Maksimum

Revisi KUHP Terganjal Hukuman Minimum dan Maksimum


KBR, Jakarta- Komisi Hukum DPR menyebut pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terganjal perdebatan penentuan pidana minimum dan maksimum bagi terdakwa. Anggota Panitia Kerja RKUHP Komisi Hukum, Asrul Sani mengatakan saat ini pihaknya telah menunda pembahasan tersebut.

"Kami sepakat semua yang menyangkut tentang beratnya pemidanaan dan pidana minimum itu kita rumuskan ulang. Kita pending, kita juga menjumpai kenapa ini pidana minimal 5 tahun kenapa yang ini 3 tahun?" Pungkas Asrul Sani di Hotel Atlet Century Park, Jakarta, Kamis (22/12/2016).


Kata dia, RKUHP telah dibahas sejak 30 tahun lalu namun belum selesai hingga saat ini. RKUHP periode ini merupakan usulan dari pemerintahan Jokowi-JK. Politikus PPP itu menuturkan, saat ini Panja telah sampai pada bab kesusilan dalam buku kedua KUHP. KUHP terdiri dari dua buku, buku pertama berisi ketentuan umum dan buku kedua berisi tindak pidana.


Kata dia, jika RKUHP jadi maka akan menjadi undang-undang dengan pasal terbanyak sepanjang sejarah.


"RKUHP ada 786 pasal. Ini undang-undang yang paling banyak pasalnya dalam sejarah republik ini," ujar Asrul.


Panja juga telah membentuk tim perumus dan tim sinkronisasi. Tim tersebut dibentuk untuk merumuskan dan menyesuaikan keterkaitan antar pasal sebelumnya.


Dalam RKUHP tersebut juga masih mencantumkan adanya hukuman mati. Kata Asrul, dari 10 fraksi di DPR delapan fraksi di antaranya setuju tetap mencantumkan hukuman mati. Satu fraksi yakni PDIP memberikan catatan agar hukuman mati dijatuhkan dengan prinsip kehati-hatian, sedangkan Partai Demokrat meminta pasal hukuman mati dihapus.


Eksekusi mati diperuntukkan bagi gembong narkoba, koruptor, pembunuhan berencana, makar, kejahatan HAM dan terorisme.


KUHP disusun sejak zaman pemerintahan Belanda dengan menggunakan cara pandang orang Belanda dalam konteks abad 19 akhir. Tahun 1960-an pemerintah Indonesia telah menyusun RKHUP untuk menggantikan KUHP produk Belanda tersebut. Namun sekira dua tahun belakangan ini RKUHP baru kembali masuk ke DPR dan mulai dibahas.


Editor: Rony Sitanggang

  • Revisi UU KUHP
  • Anggota Panitia Kerja RKUHP Komisi Hukum
  • Asrul Sani

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!