BERITA

PT Bengkulu Tolak Banding Otak Perkosaan dan Pembunuhan Murid SMP YY

""Kita masih menunggu selama 14 hari informasi dari terpidana mati dan pihak keluarganya, terhitung putusan banding yang turun pada 7 Desember lalu,""

PT Bengkulu Tolak Banding Otak Perkosaan dan Pembunuhan Murid SMP YY
Aksi nyala untuk YY yang dilakukan oleh komunitas peduli anak dan perempuan curup pada April 2016 (Foto: KBR\ M. Antony)


KBR, Rejang Lebong- Pengadilan Tinggi menolak upaya banding yang diajukan Zainal alias Bos (23) terpidana mati dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan pelajar SMP di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Kata  Kristian Lesmana  penasehat hukum terpidana, putusan banding yang diajukan kliennya    turun pada 7 Desember lalu.

Kata Kristian putusan PT  putusan Pengadilan Negeri Curup yang dijatuhkan pada 29 September 2016 lalu.

"Putusan bandingnya sudah turun untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Curup beberapa waktu lalu, saat ini tinggal lagi terpidananya apakah mau kasasi atau bagaimana," ujarnya.


Dia menambahkan saat ini belum menentukan  untuk melakukan upaya hukum lainnya, mengingat putusan banding dari PT Bengkulu yang diterbitkan pada 7 Desember lalu memberikan waktu selama 14 hari untuk melakukan upaya hukum lainnya atau sampai 21 Desember mendatang.

 

"Saat ini kita selaku PH tidak tahu apakah masih kita yang dipakai atau terpidana sendiri yang maju. Kita masih menunggu selama 14 hari informasi dari terpidana mati dan pihak keluarganya, terhitung putusan banding yang turun pada 7 Desember lalu," sampainya.


Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rejang Lebong,   menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Zainal alias Bos (23) salah satu terdakwa  karena terbukti sebagai otak kejahatan.


Sementara empat pelaku lainnya, yakni Tomi Wijaya (19) alias Tobi, M Suket (19), Mas Bobby (20), dan Faisal alias Pis (19), masing-masing dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Vonis ini sama dengan yang dituntut Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya. Saat ini ke empat pelaku dewasa sudah menjalani masa tahanan di lapas kelas IIA Bengkulu, sedangkan untuk tujuh pelaku anak menjalani masa tahanan di LPKA bengkulu.


Editor: Rony Sitanggang

  • #YYAdalahKita
  • Kristian Lesmana penasehat hukum terpidana

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!