HEADLINE

Pelimpahan Tersangka, Ahok Penuhi Panggilan Bareskrim

Pelimpahan Tersangka, Ahok Penuhi Panggilan Bareskrim

KBR, Jakarta- Tersangka dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk pelimpahan tahap dua. Penyidik Bareskrim Polri akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Agung.


Ahok datang pukul 09.25 WIB tanpa memberi keterangan apapun. Kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna, mengaku sudah siap mengikuti tahapan pelimpahan tahap dua ini.


"Ya saya kira sudah siap, kita hormati semua proses hukum ini. Tentu prosesnya tidak akan lama. Mencocokkan kembali tersangkanya, berkas dan barang bukti baru diserahkan ke Kejaksaan setelah dinyatakan lengkap," kata Sirra di Mabes Polri, Kamis (01/12/16).


Sirra mengapresiasi kinerja penyidik Bareskrim Polri dan tim Jaksa yang melaksanakan proses penegakan hukum yang cepat. Ia berharap semua pihak menghormati proses hukum dan putusan hakim nanti.


"Penyelidikan penyidikan dua minggu dan dilimpahkan dalam waktu cepat ke kejagung dan sekarang dinyatakan P21," jelas Sirra.


Sirra mengatakan, penahanan kliennya merupakan wewenang Jaksa. Ia berharap proses hukum jangan sampai ada tekanan dari pihak manapun. Menurut Dia, kliennya sudah kooperatif mengikuti setiap tahapan yang ada.


"Hukum ngga boleh diintervensi pihak manapun," ujarnya.


Gubernur DKI Jakarta nonaktif ini ditetapkan sebagai tersangka pada 16 November 2016 lalu. Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui mekanisme gelar perkara terbuka terbatas. Hadir dalam gelar perkara tersebut pengawas internal Polri, pengawas eksternal, saksi ahli beserta pelapor dan terlapor.


Sebelumnya, tim jaksa peneliti di Pidana Umum Kejaksaan Agung menetapkan berkas perkara dugaan penistaan agama oleh Ahok telah lengkap atau P21. Berkas perkara yang menjerat Ahok telah dinyatakan lengkap baik secara formil dan materil. Ahok dijerat pasal 156a KUHP dan atau 156 KUHP atas dugaan penistaan agama.

Editor: Sasmito

  • Ahok
  • kejaksaan agung
  • pelimpahan tersangka

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!