BERITA

Pekan Depan Bertemu, Tim KLHS Rembang Bahas Ini

"Tim Panel penyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Pegunungan Kendeng pekan depan bakal membahas penyusunan KLHS Rembang."

Nurika Manan

Pekan Depan Bertemu, Tim KLHS Rembang Bahas Ini


KBR, Jakarta - Tim Panel penyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Pegunungan Kendeng pekan depan bakal membahas penyusunan KLHS Rembang. Sedianya, tim tersebut diminta untuk merumuskan KLHS menyeluruh Pegunungan Kendeng. Namun pada Kamis (15/12/2016) lalu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menginstruksikan agar KLHS Rembang terlebih dulu dirampungkan Desember ini.

Ini dilakukan agar Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memiliki dasar dalam mengambil sikap atas putusan Mahkamah Agung yang memenangkan Peninjauan Kembali (PK) terkait pembatalan izin lingkungan penambangan PT Semen Indonesia di Rembang, Jawa Tengah.


"Kan baru dua hari kemarin. Kami akan rapat tanggal 21-23 Desember untuk membahas KLHS Rembang. Tapi kami belum tahu bagaimana rinciannya," ujar Ketua Tim Penilai KLHS Sudharto P Hadi saat dihubungi KBR, Sabtu (17/12/2016).


"Di Rembang itu kan isu utamanya Cekungan Air Tanah (CAT). Kami akan melihat apakah CAT Watu Putih itu secara geologis itu harus dilindungi atau tidak. Kalau dilindungi ya berarti kan tidak boleh untuk kegiatan penambangan," lanjut Sudharto.


KLHS Rembang tersebut, menurut Ketua Tim Penilai KLHS Sudharto P Hadi, akan menganalisis daya dukung di Kabupaten Rembang. Selain itu, timnya juga akan memastikan apakah di areal penambangan PT Semen Indonesia terdapat tiga unsur utama Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK). Antara lain ponor, gua dan mata air.


"Justru KLHS Rembang ini menjadi wahana untuk melakukan telaah atau analisis secara menyeluruh. Kalau dulu disebut sebagai begitu (Rembang merupakan KBAK), maka kami akan melakukan telaah secara komprehensif. Karena sebetulnya tiap daerah yang sudah menyusun tata ruang itu sudah menyusun KLHS untuk daerah masing-masing dan itu menjadi bagian dari referensi kami untuk melihat," jelas Sudharto.


Itu sebab tim panel KLHS juga akan mempertimbangkan informasi dan data dari KLHS Kabupaten Rembang 2012.

Baca:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/12-2016/tambang_semen_di_kendeng__menteri_siti__klhs_kelar_3_minggu_lagi/87487.html">Menteri Siti Perintahkan KLHS Rembang Rampung 3 Pekan</a></b> </li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/12-2016/menteri_siti_perintahkan_gubernur_ganjar_cabut_izin_pabrik_semen_di_kendeng/87482.html">Tim Khusus Cek Kawasan PT Semen Indonesia di Rembang</a></b> </li></ul>
    

    Dia pun mengaku belum bisa memastikan kapan KLHS Rembang tersebut bisa rampung. Hal tersebut baru bisa diketahui setelah pertemuan pekan depan dengan anggota tim lain. Namun menurutnya, pada pertemuan sebelumnya, tim panel KLHS telah menyepakati metode dan ruang lingkup penyusunan KLHS.

    "Kami kemarin kan membahas metodenya. Kemarin kami masih membahas KLHS Pegunungan Kendeng itu sebagai sebuah ekosistem mulai dari Grobokan, Pati, Rembang, Blora, Tuban, Bojonegoro dan Lamongan. Itu metodenya sudah kami sepakati awal, meskipun perkembangannya bisa ada modifikasi dan ruang lingkup KLHS."


    Kendati diminta terlebih dulu merampungkan KLHS Kabupaten Rembang, menurut Sudharto, kajian ini tak bisa dibaca secara parsial atau terpisah-pisah. Sebab eksplorasi alam di Rembang akan berpengaruh ke ekosistem Pegunungan Kendeng secara keseluruhan.


    "Tetapi untuk hal-hal yang krusial saya kira kita bisa melihat daya dukung dan daya tampung di sana (Rembang). Jadi untuk keperluan mendesak kita tetap bisa lakukan (menyusun KLHS Rembang dulu). Tetapi tetap ada gambaran, potret dari Pegunungan Kendeng sebagai sebuah ekosistem. Rembang tidak bisa dipisahkan dari Pegunungan Kendeng."

    Baca:

      <li><b><a href="http://kbr.id/berita/12-2016/izin_baru_pt_semen_indonesia_pangkas_setengah_luas_lahan_tambang/87502.html">Izin baru PT Semen Indonesia Pangkas Setengah Luas Lahan Tambang</a></b> </li>
      
      <li><b><a href="http://kbr.id/berita/12-2016/tolak_pabrik_semen__jmppk_minta_gubernur_ganjar_dan_menteri_rini_legowo/87478.html">JMPPK Minta Gubernur Ganjar dan Menteri Rini Legowo Terima Putusan MA</a></b> </li></ul>
      

      Sudharto pun melanjutkan, apabila dari hasil kajian nanti ditemukan unsur utama KBAK di area seluas 293 hektar milik PT Semen Indonesia itu maka menurut Sudharto, kegiatan penambangan tak bisa dilakukan.

      "Kalau itu daerah resapan kan harus dilindungi. Daerah yang disebut sebagai KBAK itu kan memiliki 3 unsur yaitu ponor, gua dan mata air. Jadi bukan hanya soal kawasan resapan air, kalau itu dikaji ada, ya memang itu harus dilindungi," jelasnya.


      "Tidak boleh ada kegiatan tambang di kawasan itu, maka harus lepas itu."

  • KLHS Rembang
  • PT Semen Indonesia
  • KLHK
  • Sudharto P Hadi
  • Tim Panel KLHS
  • KLHS Pegunungan Kendeng
  • Izin Lingkungan PT Semen Indonesia

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!