BERITA
Pekan Depan Bertemu, Tim KLHS Rembang Bahas Ini
"Tim Panel penyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Pegunungan Kendeng pekan depan bakal membahas penyusunan KLHS Rembang."
Nurika Manan
KBR, Jakarta - Tim Panel penyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis
(KLHS) Pegunungan Kendeng pekan depan bakal membahas penyusunan KLHS
Rembang. Sedianya, tim tersebut diminta untuk merumuskan KLHS menyeluruh
Pegunungan Kendeng. Namun pada Kamis (15/12/2016) lalu, Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menginstruksikan agar KLHS
Rembang terlebih dulu dirampungkan Desember ini.
Ini dilakukan
agar Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memiliki dasar dalam mengambil
sikap atas putusan Mahkamah Agung yang memenangkan Peninjauan Kembali
(PK) terkait pembatalan izin lingkungan penambangan PT Semen Indonesia
di Rembang, Jawa Tengah.
"Kan baru dua hari kemarin. Kami akan
rapat tanggal 21-23 Desember untuk membahas KLHS Rembang. Tapi kami
belum tahu bagaimana rinciannya," ujar Ketua Tim Penilai KLHS Sudharto P
Hadi saat dihubungi KBR, Sabtu (17/12/2016).
"Di Rembang itu kan
isu utamanya Cekungan Air Tanah (CAT). Kami akan melihat apakah CAT
Watu Putih itu secara geologis itu harus dilindungi atau tidak. Kalau
dilindungi ya berarti kan tidak boleh untuk kegiatan penambangan,"
lanjut Sudharto.
KLHS Rembang tersebut, menurut Ketua Tim Penilai
KLHS Sudharto P Hadi, akan menganalisis daya dukung di Kabupaten
Rembang. Selain itu, timnya juga akan memastikan apakah di areal
penambangan PT Semen Indonesia terdapat tiga unsur utama Kawasan Bentang
Alam Karst (KBAK). Antara lain ponor, gua dan mata air.
"Justru
KLHS Rembang ini menjadi wahana untuk melakukan telaah atau analisis
secara menyeluruh. Kalau dulu disebut sebagai begitu (Rembang merupakan
KBAK), maka kami akan melakukan telaah secara komprehensif. Karena
sebetulnya tiap daerah yang sudah menyusun tata ruang itu sudah menyusun
KLHS untuk daerah masing-masing dan itu menjadi bagian dari referensi
kami untuk melihat," jelas Sudharto.
Itu sebab tim panel KLHS juga akan mempertimbangkan informasi dan data dari KLHS Kabupaten Rembang 2012.
Baca:
<li><b><a href="http://kbr.id/berita/12-2016/tambang_semen_di_kendeng__menteri_siti__klhs_kelar_3_minggu_lagi/87487.html">Menteri Siti Perintahkan KLHS Rembang Rampung 3 Pekan</a></b> </li>
<li><b><a href="http://kbr.id/berita/12-2016/menteri_siti_perintahkan_gubernur_ganjar_cabut_izin_pabrik_semen_di_kendeng/87482.html">Tim Khusus Cek Kawasan PT Semen Indonesia di Rembang</a></b> </li></ul>
Dia
pun mengaku belum bisa memastikan kapan KLHS Rembang tersebut bisa
rampung. Hal tersebut baru bisa diketahui setelah pertemuan pekan depan
dengan anggota tim lain. Namun menurutnya, pada pertemuan sebelumnya,
tim panel KLHS telah menyepakati metode dan ruang lingkup penyusunan
KLHS.
"Kami kemarin kan membahas metodenya. Kemarin kami masih
membahas KLHS Pegunungan Kendeng itu sebagai sebuah ekosistem mulai dari
Grobokan, Pati, Rembang, Blora, Tuban, Bojonegoro dan Lamongan. Itu
metodenya sudah kami sepakati awal, meskipun perkembangannya bisa ada
modifikasi dan ruang lingkup KLHS."
Kendati diminta terlebih dulu
merampungkan KLHS Kabupaten Rembang, menurut Sudharto, kajian ini tak
bisa dibaca secara parsial atau terpisah-pisah. Sebab eksplorasi alam di
Rembang akan berpengaruh ke ekosistem Pegunungan Kendeng secara
keseluruhan.
"Tetapi untuk hal-hal yang krusial saya kira kita bisa melihat daya dukung dan daya tampung di sana (Rembang). Jadi untuk keperluan mendesak kita tetap bisa lakukan (menyusun KLHS Rembang dulu). Tetapi tetap ada gambaran, potret dari Pegunungan Kendeng sebagai sebuah ekosistem. Rembang tidak bisa dipisahkan dari Pegunungan Kendeng."
Baca:
<li><b><a href="http://kbr.id/berita/12-2016/izin_baru_pt_semen_indonesia_pangkas_setengah_luas_lahan_tambang/87502.html">Izin baru PT Semen Indonesia Pangkas Setengah Luas Lahan Tambang</a></b> </li>
<li><b><a href="http://kbr.id/berita/12-2016/tolak_pabrik_semen__jmppk_minta_gubernur_ganjar_dan_menteri_rini_legowo/87478.html">JMPPK Minta Gubernur Ganjar dan Menteri Rini Legowo Terima Putusan MA</a></b> </li></ul>
Sudharto pun melanjutkan, apabila dari hasil kajian
nanti ditemukan unsur utama KBAK di area seluas 293 hektar milik PT
Semen Indonesia itu maka menurut Sudharto, kegiatan penambangan tak bisa
dilakukan.
"Kalau itu daerah resapan kan harus dilindungi.
Daerah yang disebut sebagai KBAK itu kan memiliki 3 unsur yaitu ponor,
gua dan mata air. Jadi bukan hanya soal kawasan resapan air, kalau itu
dikaji ada, ya memang itu harus dilindungi," jelasnya.
"Tidak boleh ada kegiatan tambang di kawasan itu, maka harus lepas itu."
- KLHS Rembang
- PT Semen Indonesia
- KLHK
- Sudharto P Hadi
- Tim Panel KLHS
- KLHS Pegunungan Kendeng
- Izin Lingkungan PT Semen Indonesia
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!