BERITA

PAS Tolak Minta Maaf, Polisi Bandung Bentuk Tim Penyelidik Kasus KKR Natal di Bandung

" Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Bandung Hendro Pandowo mengatakan tim itu akan menyelidiki dan mencai tahu ada tidaknya unsur pidana dalam kasus pembubaran KKR itu. "

PAS Tolak Minta Maaf, Polisi Bandung Bentuk Tim Penyelidik Kasus KKR Natal di Bandung
Ilustrasi hiasan natal. (Foto: Joe Buckingham/Creative Commons)


KBR, Bandung - Kepolisian Jawa Barat membentuk tim khusus untuk menyelidiki peristiwa dugaan pembubaran atau penghentian kegiatan Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) Natal 2016 oleh kelompok garis keras beberapa waktu lalu.

Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Bandung Hendro Pandowo mengatakan tim itu akan menyelidiki dan mencai tahu ada tidaknya unsur pidana dalam kasus pembubaran KKR itu.


"Tentunya yang terpenting adalah pelajaran bagi kita semua bahwa perbedaan di Kotamadya Bandung ini baik suku, agama dan ras itu merupakan keragaman yang harus kita hormati. Untuk itu perlu toleransi di antara kita sehingga dengan pengalaman itu, kejadian seperti itu diharapkan tidak terjadi lagi," kata Hendro Pandowo di Markas Polisi, Jalan Merdeka, Bandung, Rabu (14/12/2016).


Baca juga:


Kapolrestabes Bandung Hendro Pandowo mengatakan dalam upaya mengembalikan toleransi antar umat beragama, pemerintah daerah telah melakukan pertemuan dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), tokoh masyarakat dan ormas beberapa waktu lalu.


Kuasa hukum dari kelompok Pembela Ahlus Sunnah (PAS)---kelompok penentang KKR Natal---Farhat Bahafdullah mengatakan menyatakan tidak akan memenuhi permintaan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil agar PAS meminta maaf atas insiden tersebut.


"Kita sudah jelas menyatakan tidak ada yang salah dengan apa yang dilakukan kawan-kawan, sehingga tidak perlu meminta maaf, jelaskan? Jadi walaupun ada batas-batasnya ya silahkan saja dikembalikan kepada yang menuduhkannya kepada kami," kata Farhat Bahafdullah melalui sambungan telepon, Rabu (14/12/2016).


Sebelumnya pada 8 Desember 2016, Ridwan Kamil lewat akun media sosial pribadinya menuliskan sembilan poin kesepakatan bersama antara MUI, FKUB, Kementerian Agama Bandung, Bimas Kristen Kementerian Agama Jawa Barat, Kepolisian Bandung dan Kejaksaan Negeri.


Dalam poin keenam dituliskan, dalam rentang waktu tujuh hari pihak PAS wajib memberikan surat permohonan maaf kepada panitia KKR dan menyatakan kepada Pemkot Bandung akan mengikuti semua peraturan perundangan-undangan dalan berkegiatan sebagai ormas di wilayah hukum Negara Indonesia.


Dalam poin ke tujuh dilanjutkan, apabila ormas PAS menolak memberikan surat pernyataan, maka pemkot Bandung yang secara hukum diberi kewenangan oleh UU 17 2013 tentang organisasi kemasyarakatan, akan memaklumatkan pelaranagn berkegiatan di wilayah hukum Kota Bandung kepada ormas PAS.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • Bandung
  • Jawa Barat
  • Gedung Sasana Budaya Ganesa (Sabuga) Bandung
  • KKR Natal 2016
  • intoleransi
  • kerukunan beragama

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!