BERITA

MKD DPR Siap Tinjau Kembali Sanksi untuk Ade Komaruddin

" Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, upaya Peninjauan Kembali (PK) merupakan hak tiap anggota DPR yang dijatuhi sanksi oleh MKD. "

Bambang Hari

MKD DPR Siap Tinjau Kembali Sanksi untuk Ade Komaruddin
Politisi Partai Golkar di DPR, Ade Komaruddin dicopot dari jabatan Ketua DPR oleh MKD dengan alasan pelanggaran kode etik. (Foto: ANTARA)


KBR, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menyatakan siap menggelar upaya Peninjauan Kembali (PK) jika diminta oleh Ade Komaruddin.

Ade Komaruddin sebelum dikenai sanksi dicopot dari posisi Ketua DPR atas kesalahan pelanggaran etika. Posisi Ketua DPR kemudian digantikan Setya Novanto, ketua lama.


Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, upaya Peninjauan Kembali (PK) merupakan hak tiap anggota DPR yang dijatuhi sanksi oleh MKD.


Proses sidang PK nanti akan dimulai dengan memanggil kembali Ade Komaruddin, sebagai pemohon.


"Nanti mekanismenya diatur sesuai tata beracara. Ada pemanggilan terhadap yang melakukan peninjauan, lalu nanti kita lihat materinya. Kalau sudah lihat materi, baru kita bisa tentukan siapa yang akan kami undang. (Laporan terbaru soal Akom?) Tidak ada laporan baru yang masuk. Saya juga bingung, kok jurnalis ada yang menulis seperti itu. Setelah dicek tidak ada," katanya.


Baca: MKD Putuskan Copot Ade Komaruddin dari Ketua DPR   

Majelis Kehormatan Dewan (MKD) sebelumnya menjatuhkan 'sanksi sedang' terhadap Ade Komarudin. Akibatnya, ia dicopot sebagai Ketua DPR, dan digantikan Setya Novanto.


Ade Komaruddin dianggap bersalah dalam dua kasus tuduhan pelanggaran etika. Kasus pertama yang ditangani MKD adalah soal dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPR. Dalam pembahasan Penyertaan Modal Negara (PMN) BUMN, ia berinisiatif memindahkan mitra Komisi VI ke Komisi XI.


Perkara kedua yang menjerat Akom diajukan oleh sejumlah Anggota Badan Legislasi, atau Baleg. Pelaporan Ade Komaruddin itu menyangkut Rancangan Undang-undang Pertembakauan. Akom dituding menunda sidang Paripurna untuk pengesahan UU tersebut. Padahal, RUU sudah melalui tahap harmonisasi.


Ade Komaruddin tidak terima dengan vonis dan sanksi dari MKD. Ia berencana melakukan upaya-upaya untuk memulihkan nama baiknya.


"Secara formil, saya baru diundang dua kali (oleh MKD). Tata cara MKD dua kali itu belum memenuhi syarat untuk mengambil keputusan. Minimal tiga kali. Tapi, sudah digedor (disahkan)," ujar Ade.


Baca: Ketua DPR Diganti, Akom: Aku Rapopo. Teu Sawios   


Editor: Agus Luqman 

  • Ade Komaruddin
  • MKD
  • Mahkamah Kehormatan DPR
  • Ketua DPR Setya Novanto
  • Setya Novanto
  • Ketua DPR

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!