BERITA

MK Tolak Gugatan UU Pengampunan Pajak

""Mengenakan pajak dalam suatu periode tertentu dihubungkan dengan pengambilan kebijakan tersebut tidaklah bertentangan dengan UUD 1945,""

MK Tolak Gugatan UU Pengampunan Pajak
Ilustrasi (sumber: Antara)


KBR, Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK)  menolak semua gugatan uji materi terhadap undang-undang nomor 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak atau tax amnesty. Hakim MK, Suhartoyo  menilai tidak ada unsur apapun dalam undang-undang tersebut yang melanggar konstitusi Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945.

Selain itu kata dia, majelis menilai dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak berdasar.  kata dia, tidak ada alasan MK mengabulkan gugatan terlapor.

"Maka Mahkamah berpendapat bahwa terdapat alasan urgen dan mendasar bagi pembentuk undang-undang untuk mengambil kebijakan pengampunan pajak melalui pemberlakuan undang-undang 11 tahun 2016 aquo. Sehingga secara prinsip pengampunan pajak yang esensinya adalah berupa pelepasan hak negara untuk menagih pajak yang seharusnya terutang atau yang mengenakan pajak dalam suatu periode tertentu dihubungkan dengan pengambilan kebijakan tersebut tidaklah bertentangan dengan UUD 1945," ujarnya saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/12).


Menurut dia, keputusan ini diambil setelah  mendengarkan keterangan pemohon, pembentuk UU (pemerintah), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan seluruh saksi ahli, Mahkamah menilai, secara garis besar poin-poin yang disoalkan pemohon atas UU Pengampunan Pajak tidak beralasan menurut hukum dan tidak diterima.

Kata dia, ketentuan pasal 1 yang terdapat frasa Penghapusan Pajak dalam undang-undang itu adalah pengampunan pajak bagi orang-orang yang tidak mendaftar sebagai wajib pajak atau wajib pajak terhutang.

"Bahwa dalam pasal 1 ayat 1 serta pasal 20 dalam UU No 11 tahun 2016 tidak terdapat adanya suatu hal yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar," ucapnya.


Sebelumnya, ada empat perkara uji materi terhadap UU Tax Amnesty dengan empat pelapor yang berbeda. Keempat pelapor tersebut adalah Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia yang dikuasakan kepada Leni Indrawati, Yayasan Satu Keadilan, DPP Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia.


Keempat pelapor ini menilai UU Tax Amnesty telah melukai rasa keadilan lantaran diskriminatif terhadap wajib pajak. Selain itu, tax amnesty dianggap memberi hak khusus kepada pihak yang tak taat pajak, berupa pembebasan sanksi administrasi, proses pemeriksaan, dan sanksi pidana. Hal itu dinilai bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 27 ayat 1. 


Era Reformasi Perpajakan

Pemerintah   mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak semua gugatan undang-undang nomor 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak atau tax amnesty. Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, dengan ditolaknya gugatan tersebut, sudah tidak ada lagi keraguan bagi wajib pajak  untuk tidak mengikuti program tersebut.

Kata dia, program pengampunan pajak ini baru akan berakhir pada periode ketiganya akhir bulan Maret 2017 mendatang.

"Tentunya saya berharap, dengan keputusan ini menghilangkan keraguan dari para wajib pajak yang akan mengikuti tax amnesty. Saya berharap bahwa wajib pajak yang merasakan, dari sisi kepatuhan terhadap pelaksanaan pembayaran pajak selama ini yang masih belum lengkap untuk bisa menggunakan UU Tax Amnesty ini di dalam rangka untuk memperbaiki kepatuhannya," ujarnya kepada wartawan usai mengikuti Persidangan di Gedung MK, Jakarta.


Menurut dia, cita-cita pemerintah untuk mereformasi sektor perpajakan di Indonesia semakin mendekati kenyataan. Pasalnya kata dia, UU Tax Amnesty yang merupakan pintu gerbang dari tujuan tersebut sudah tidak terkendala lagi. Sri mengatakan tengah mempersiapkan beberapa undang-undang lagi seperti UU Ketentuan Umum Perpajakan, revisi Undang-undang Pajak Penghasilan dan Udang-udang Pajak Pertambahan Nilai.


"Kita berharap seluruh paket peraturan perundangan merupakan suatu pilar dari keseluruhan reformasi perpajakan. Reformasi perpajakan juga akan bertujuan untuk memperbaiki institusi Direktorat Jenderal Pajak baik itu dari sisi database, dan teknologi informasi," ucapnya.



Editor: Rony Sitanggang

  • uji materi uu tax amnesty
  • Hakim MK
  • Suhartoyo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!