BERITA

Libur Tahun Baru, Angkutan Barang Dilarang Lewat Tol

" Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto menjelaskan, upaya ini dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas selama libur perayaan tahun baru 2017. "

Bambang Hari

Libur Tahun Baru, Angkutan Barang Dilarang Lewat Tol
Truk dan bus melintas di jalan arteri dekat Jembatan Cisomang di jalan tol Purbaleunyi, Jawa Barat, Kamis (29/12/2016). Jembatan Cisomang hanya boleh dilewati kendaraan golongan I. (Foto: ANTARA)


KBR, Jakarta - Kementerian Perhubungan mengeluarkan larangan angkutan barang melintasi sejumlah ruas jalan tol luar kota.

Larangan itu tertuang dalam surat keputusan Menteri Perhubungan, yang akan berlaku mulai Jumat (30/12/2016) pukul 10.00 WIB.


Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto menjelaskan, upaya ini dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas selama libur perayaan tahun baru 2017.


Selain itu, aturan ini juga dikeluarkan menyusul retaknya jembatan Cisomang, Jawa Barat. Beberapa ruas tol yang berlaku pelarangan ini meliputi Sadang-Purwakarta-Padalarang. Kendaraan angkutan barang juga dilarang melintasi ruas tol Jakarta-Bogor-Ciawi.


"Kita putuskan untuk membagi arus lalu lintas ke jalur-jalur yang lain. Yang pertama ada kegiatan tahun baru, jadi akan ada arus lalu lintas yang lebih besar, baik itu yang keluar dari Jakarta maupun sebaliknya. Itu harus diatur. Yang kedua yang terkait dengan jembatan Cisomang, itu juga perlu diatur," kata Pudji Hartanto kepada KBR, Jumat (30/12/2016).


Baca juga:


Ia menambahkan, larangan atau pembatasan ini tidak berlaku bagi truk pengangkut bahan bakar minyak, atau BBM dan juga bahan bakar gas, atau BBG.


Larangan ini akan berlaku hingga tanggal 2 Januari mendatang. Kendaraan angkutan barang dengan lebih dari dua sumbu yang sudah berada di ruas jalan tol setelah pukul 10 hari ini, tetap diperbolehkan melanjutkan perjalanan sampai pintu keluar tol terdekat.


Baca: Kapolri Jamin Natal dan Tahun Baru Aman   


Editor: Agus Luqman 

  • Tahun Baru 2017
  • libur akhir tahun
  • Jelang Akhir Tahun
  • Kementerian Perhubungan
  • macet

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!