BERITA

2016-12-14T22:25:00.000Z

LBH Padang Gugat Gubernur untuk Cabut Izin Perusahaan Tambang Emas Geominex

"“Karena dia secara hukum sudah dianggap menerima permohonan LBH untuk mencabut izin PT. Geominex Sapek,”"

LBH Padang Gugat Gubernur untuk Cabut  Izin Perusahaan Tambang Emas Geominex
Ilustrasi: Lubang akibat kegiatan pertambangan. (Foto: Antara)


KBR, Padang- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang, Sumatera Barat mulai menyidangkan gugatan pencabutan izin perusahaan tambang PT Geominex Sapek.  LBH Padang menggugat Gubernur Sumatera Barat untuk mencabut surat keputusan bupati Solok tentang Persetujuan Perubahan Kuasa Pertambangan EKsploitasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.

Direktur LBH Padang, Era Purnama Sari, menyatakan  sudah memohonkan pencabutan izin perusahaan itu sejak 17 November. Namun gubernur tidak juga memberikan jawaban. Berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan, kata dia, gubernur bisa digugat untuk memberikan jawaban.


“Nah konteks permohonan ini adalah memohonkan kepada pengadilan TUN supaya gubernur mengeluarkan keputusan,” terangnya kepada KBR, Rabu (14/12/2016) sore.


“Karena dia secara hukum sudah dianggap menerima permohonan LBH untuk mencabut izin PT. Geominex Sapek,” jelasnya lagi.


Era menjelaskan, izin bagi PT Geominex Sapek itu menyalahi prosedur. Awalnya, perusahaan tambang itu bekerja dengan kuasa pertambangan. Kemudian, izinnya diubah menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) berdasarkan UU Minerba yang baru. Namun, perubahan itu disertai perluasan area konsesi dan masa berlakunya izin.


“Keputusan ini harus dipandang sebagai pemberian konsesi baru,” ungkap Era dalam keterangan tertulisnya.


Selain itu, LBH Padang mencatat perusahaan tambang emas tersebut melakukan beberapa pelanggaran. Di antaranya pernah melakukan aktivasi tambang di luar konsesinya pada 2010/2011, juga diduga sudah tidak beroperasi sejak 2011. Perusahaan ini juga banyak meninggalkan lubang tambang yang tidak ditutup kembali. 


Editor: Rony Sitanggang

  • PT. Geominex Sapek perusahaan tambang emas
  • Direktur LBH Padang
  • Era Purnama Sari

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!