BERITA

KPU Jawa Barat: Jadi Tersangka, Proses Pilkada Calon Walkot Cimahi Jalan Terus

KPU Jawa Barat: Jadi Tersangka, Proses Pilkada Calon Walkot Cimahi Jalan Terus


KBR, Bandung- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menyatakan status tersangka korupsi Wali Kota Cimahi non aktif, Atty Suharty, tidak terpengaruh dalam pilkada. Atty yang maju kembali sebagai petahana, ditangkap KPK bersama suaminya yang juga bekas Wali Kota Cimahi, Itoc Tochija.

Menurut Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat, berdasarkan peraturan pemilu, calon kepala daerah dalam pilkada hanya bisa dicoret saat sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrach.


"Ya sepengetahuan saya baru ya, mau gimana lagi itu kewenangan para penegakan hukum. Kita juga menghormati dan masyarakat tenang sajalah. Peserta serta stake holder pemilu fokus saja terhadap terhadap proses di Kota Cimahi," ujar Yayat Hidayat di Kantor KPU Jawa Barat, Bandung, Senin (5/12).


Yayat Hidayat mengatakan adanya kasus tangkap tangan terhadap calon kepala daerah yang sedang mengikuti proses pilkada di daerah, merupakan salah satu contoh agar para kandidat yang mengajukan dirinya dalam pemilu harus bersih dari masalah hukum. Dia mengingatkan, salah satu masalah hukum yang mengancam pada kandidat kepala daerah dalam pemilu adalah penerimaan dan penggunaan dana kampanye.


KPU Jawa Barat menyatakan otoritas penyelenggara pemilu tidak akan turut campur dan tunduk terhadap hukum yang berlaku, apabila terdapat calon kepala daerah yang bermasalah dengan hukum.


Sebelumnya kedua pasangan suami istri itu ditangkap bersama terkait suap pembangunan pasar di Cimahi. Oleh KPK, keduanya disangka dijanjikan suap Rp 6 miliar sebagai bentuk perjanjian penggarapan proyek pasar tersebut.

Editor: Dimas Rizky 

  • KPK
  • calon wali kota Cimahi
  • wali kota Cimahi tersangka korupsi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!