BERITA

KPK Tetapkan Sekda Kebumen dan Pengusaha Jadi Tersangka

KPK Tetapkan Sekda Kebumen dan Pengusaha Jadi Tersangka

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen, Adi Pandoyo dan pengusaha Basikun Suwandhin Atmojo alias Ki Petruk, sebagai tersangka suap proyek di Dinas Pendidikan setempat. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan penetapan tersangka tersebut adalah hasil dari pengembangan penyidikan.

"Jadi dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Dalam proyek di Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kebumen. KPK menetapkan lagi dua orang sebagai tersangka yaitu AP Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen dan BSA swasta," kata Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Kamis (29/12/2016).


KPK menduga, Adi bersama dua tersangka lainnya yakni PNS di Dinas Pariwisata, SGW dan Anggota DPRD Kebumen menerima suap dari Ki Petruk. Suap itu ditujukan agar Ki Petruk mendapatkan proyek di Dinas Pendidikan senilai Rp4,8 miliar. Proyek tersebut dianggarkan dalam APBD Perubahan 2016.


KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhi Tri Hartanto, Pegawai Negeri Sipil Dinas Pariwisata Kebumen Sigit Widodo, serta Komisaris Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Hartoyo. Suap diberikan agar mendapatkan proyek yang tercantum dalam APBD Perubahan 2016 untuk pengadaan buku dan alat peraga.


Oktober lalu, KPK menangkap enam orang dan menyita uang Rp70 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kebumen. Enam orang itu adalah Yudhi, Sigit, Sekda Kebumen Adi Pandoyo, anggota DPRD Kebumen fraksi PDI-P Dian Lestari, anggota DPRD Kebumen fraksi PAN Suhartono dan Salim (swasta).


KPK menyebut total uang yang dijanjikan atau commitment fee mencapai 20 persen dari total nilai proyek Rp4,8 miliar. Dengan rincian, 10 persen untuk pejabat eksekutif dan 10 persen untuk pejabat legislatif.


Editor: Sasmito

  • KPK
  • kebumen
  • suap proyek

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!