BERITA

KPK Ajukan Banding Putusan Kasus Suap Eks Panitera PN Jakpus

KPK Ajukan Banding Putusan Kasus Suap Eks Panitera PN Jakpus


KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan 5,5 tahun penjara Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Edy Nasution. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan ada sebagian dakwaan Jaksa KPK yang ditolak hakim.

"Ada sejumlah uang sekitar 3000 dolar Amerika dan 1800 dolar Singapura dan beberapa bukti yang lain menurut hakim di tingkat pertama itu kemudian dikembalikan kepada terdakwa. Kami akan argumentasikan tentu saja di tingkat banding. Termasuk juga ada dakwaan senilai Rp1,5 miliar yang masih belum diterima atau belum dikabulkan oleh hakim. Semoga nanti di tingkat banding dengan argumentasi yang kuat tentu saja kita bisa mengembalikan, agar semua dakwaan bisa terbukti," kata Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (16/12/2016).


Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutuskan Edy Nasution terbukti bersalah menerima suap dari sejumlah perkara anak perusahaan Lippo Group. Selain dihukum 5,5 tahun penjara, Edy juga diwajibkan membayar denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan.


Dalam dakwaan, Jaksa menyebut Edy Nasution menerima Rp1,5 miliar dari Lippo Group. Uang itu terkait penundaan surat eksekusi sengketa tanah PT Jakarta Baru Cosmopolitan (Anak Usaha Lippo) dengan ahli waris Tan Hok Tjioe.


Uang itu, kata Edy, akan digunakan untuk membiayai turnamen tenis nasional atas arahan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman. Hakim menilai, dakwaan Jaksa tersebut tidak terbukti. Dengan demikian, hakim menilai dakwaan itu hanya sebatas anggapan dan belum bisa dibuktikan.


Selain itu, hakim juga mengembalikan sejumlah barang bukti yang disita KPK. Di antaranya, uang 3.000 dollar AS, 1.800 dollar Singapura dan Rp 2,3 juta. Hakim juga mengembalikan mobil CRV atas nama Ika Pratiwi, sejumlah dokumen dan alat elektronik.


Editor: Rony Sitanggang

  • ott pn jakpus
  • Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!