BERITA

Komisi II DPR Minta Bawaslu Rekrut Anggota dari Polisi & Jaksa

"Bawaslu hanya berperan pasif dan sering kali tidak bisa melanjutkan kasus pelanggaran pemilu karena terbatasnya kemampuan sumber daya manusia dalam melakukan investigasi."

Yudi Rachman

Komisi II DPR Minta Bawaslu Rekrut Anggota dari Polisi & Jaksa
Ilustrasi logo Bawaslu. (Foto: lipi.go.id)


Jakarta - Komisi Pemerintahan Dalam Negeri DPR mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk merekrut anggota dari unsur kepolisian dan kejaksaan. Tujuannya untuk mengatasi lemahnya proses penegakan hukum terkait pelanggaran pemilu dan pilkada selama ini.

Wakil Ketua Komisi Pemerintahan di DPR Lukman Edy mengatakan penegakan hukum pemilu yang dilakukan Bawaslu sekarang ini masih lemah.

Bawaslu selama ini dinilai hanya berperan pasif dan sering kali tidak bisa melanjutkan kasus pelanggaran pemilu karena terbatasnya kemampuan sumber daya manusia dalam melakukan investigasi.

"Ini satu kelemahan Bawaslu hari ini, tidak mempunyai kemampuan investigasi sehingga kemudian pasif menemukan pelanggaran-pelanggaran dalam pilkada. Pasif menunggu di meja, pasif menunggu di kantor. Kalau ada laporan baru diproses cari bukti. Kita ingin Bawaslu satu langkah lebih maju melakukan investigasi-investigasi ketika ada suara praktek menyimpang. Maka kemudian melakukan investigasi secara cepat, karena itu yang tidak dipunyai. Ilmunya itu kan ada di Kepolisian dan Kejaksaan. Kenapa kemudian Bawaslu tidak merekrut kader-kader yang ada di Kepolisian dan Kejaksaan?" kata Lukman Eddy di Jakarta, Kamis (29/12/2016).


Baca: Perludem Kritik Penanganan Pelanggaran Pemilu Belum Transparan   

Lukman Eddy mencontohkan lembaga KPK yang melakukan perekrutan pegawai dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan. Lukman mengatakan lembaga KPK kini menjadi semakin kuat dengan merekrut SDM kualitas terbaik dari kepolisian dan kejaksaan.


Lukman mengaku sudah mengusulkan dalam internal Komisi II DPR untuk merevisi aturan rekrutmen anggota penyelenggara dan pengawas pemilu.


"Ini yang kita inginkan, rekrutmen Bawaslu sekarang berdasarkan Undang-Undang lama yang belum dilakukan perubahan. Kita mau lihat, kemarin saya mengusulkan bisa tidak rekrutmen Bawaslu dan KPU ditunda sampai lahirnya undang-undang baru. Sehingga kita bisa memasukkan norma-norma baru untuk memperkuat Bawaslu," katanya.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • Bawaslu
  • DPR
  • penegakan hukum
  • pelanggaran pemilu
  • pemilu 2014
  • Pemilu 2019
  • KPU

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!