HEADLINE

Komisi Hukum DPR Anggap Belum Ada Unsur Makar

Komisi Hukum DPR Anggap Belum Ada Unsur Makar


KBR, Jakarta- Komisi Hukum DPR memperingatkan kepolisian harus bisa membuktikan dugaan makar yang dibebankan kepada 8 orang yang ditangkap sejak kemarin. Kepada KBR, Wakil Ketua Komisi Hukum Desmond Junaidi Mahese mengatakan sejauh ini ia belum melihat ada unsur makar yang dilakukan 8 orang tersebut. Namun, ia mengaku tetap menunggu keterangan resmi dari polisi soal alat bukti penetapan tersangka.

"Gini loh kalau kita bicara tentang negara hukum, apa yang kau pertanyakan itu betul. Harus ada hal-hal yang melanggar hukum pidana yang istilahnya makar itu. Tapi kalau ini negara kekuasaan ya suka-suka polisi, pemerintah. Makanya saya Komisi 3 yang mengerti hukum, agak hati-hati komentarnya. Karena kalau bicara penegakan hukum dalam kerangka hukum, saya melihat makar yang ada dalam hari ini tidak memenuhi unsur-unsur makar. Ini yang sebenarnya saya tunggu. Mungkin saya prejudice," ujar Desmond saat dihubungi KBR, Jumat(2/12).


DPR menurutnya akan terus mengawasi proses penyelidikan ini. Lebih jauh lagi, Desmond mengatakan jika nantinya polisi gagal membuktikan adanya upaya makar yang dilakukan para tersangka, maka Kapolri bisa terancam dimosi tidak percaya oleh DPR.


"Kalau tidak bisa polisi membuktikan itu akhirnya, dan itu ngarang-ngarang, ini namanya orang takut, nakut-nakutin. Gitu loh," sergah Desmond.


Sepakat dengan politisi Gerindra itu, bekas Ketua Komisi Hukum DPR Aziz Syamsuddin juga mengatakan sejauh ini belum terlihat adanya unsur makar. Jika bukti yang dimiliki kepolisian hanya berupa video orasi atau postingan media sosial, maka Aziz menegaskan hal itu tidak cukup. Kepolisian memiliki 1x24 jam untuk membuktikan keterlibatan 8 orang itu dalam upaya penurunan pemerintahan yang sah.


"Tergantung, tergantung. Seperti ceramah atau diskusi. Apa itu bisa dikategorikan makar? Substansinya seperti apa yang harus kita lihat. (Kriterianya?) Satu, menghasut seseorang. Membuat terprovokasi. Kemudian menyiapkan sarana prasarana baik langsung atau tidak."


Sejak kemarin, kepolisian menangkap 10 orang yang kini sudah ditetapkan menajdi tersangka. Mereka ditangkap sejak dini hari kemarin hingga pagi tadi. Delapan di antaranya diganjar pasal makar 107 junto 110 junto 87 KUHP. Sementara dua lainnya dijerat menggunakan pasal 28 UU ITE.


Kepolisian sedang melakukan pemeriksaan di markas Brimob di Kelapa Dua, Depok. Sampai saat ini, mereka  belum mengungkap alat bukti yang digunakan. Aziz mengatakan polisi harus mampu menunjukkan setidaknya dua alat bukti hukum.


Polisi Belum Beberkan Bukti Tuduhan Makar

Sementara itu pengacara Ratna Sarumpaet, Yusril Ihza Mahendra, hingga saat ini kepolisian belum membeberkan bukti-bukti yang digunakan dalam tuduhan tersebut.


"Kita belum tahu. Itu masih ada di tangan penyelidik. Sampai sekarang belum tahu barang bukti apa yang dimiliki mereka dan kita lihat dulu lah perkembangan seperti apa. (Sudah ada komunikasi dengan penyelidik?) Sudah, sudah. Dengan penyelidik juga sudah. Jadi biarkan proses penyelidikan  berjalan. Supaya jujur, adil kita juga dampingi mereka jangan sampai ada hak-hak yang dirugikan. Alat-alat bukti harus jelas betul,"kata Yusril ketika dikonfirmasi oleh KBR, Jumat (2/12).


Sementara itu pemeriksaan atas nama Rachmawati Soekarno Putri akan ditunda. Ini dikarenakan kesehatan Rachma yang menurun. Menurut Yusril dia sudah berkomunikasi dengan keduanya. Sejauh ini, mereka baru berdiskusi soal tuduhan yang dijatuhkan kepolisian.


"Belum detail juga. Mereka cuma diskusi apakah kalau begini-begini, bisa dikategorikan makar atau tidak," katanya


Informasi terakhir yang didapatnya, sebagian sudah menunjuk kuasa hukum masing-masing. Setelah ini, para kuasa hukum berencana bertemu untuk menentukan apakah kasus ini akan ditangani oleh tim.


Ratna Sarumpaet dijemput polisi di Hotel Sari Pan Pacific Jakarta. Sementara Rachma dibawa dari rumahnya di kawasan Pejaten pagi tadi. Selain keduanya, polisi juga membawa beberapa orang lainnya di antaranya aktivis Sri Bintang Pamungkas, dan musisi Ahmad Dhani.

Editor: Dimas Rizky 

  • Makar
  • tuduhan makar
  • penangkapan karena makar

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • adiyoga7 years ago

    Komentar anda kami sebagai rakyat..sudah lelah menati kapan lembga kepolisian di negara ini menjadi lembaga penegak hukum yg dari interpensi..itu efek dari pengangkatan seorang kapolri yg masi muda belum senior...arogansi dalam menentukan sikap kebijakan belumlah begitu bijak kekanakanakan dan mengambil kebijakan dalam sebuah negara bisa menimbulkan kegaduhan....sepertinya polisi tidal begitu mengenal dengan orang orang yg ditudukan makar..bila tak dapat dibuktikan...maka kami selaku rakyak menilai. bahwa presiden dengan sengaja mengangkat tito karnavian sebagai kapolri dengan pangkat yg dipaksakan..demi untuk melindungi dan menkriminalisasi.. org2 tertentu atas order atasa.