HEADLINE

Ketua MUI: Fatwa MUI Tidak Wajib Diikuti!

Ketua MUI: Fatwa MUI Tidak Wajib Diikuti!


KBR, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan fatwa MUI tidak wajib diikuti oleh umat Islam. Termasuk fatwa MUI 14 Desember 2016, yang menyatakan haram bagi umat Islam untuk mengenakan bahkan memproduksi atau membuat atribut-atribut keagamaan umat non-Islam.


Salah seorang Ketua MUI KH Yusnar Yusuf mengatakan siapapun boleh mengikuti atau tidak mengikuti fatwa yang dikeluarkan MUI, tanpa ada sanksi atau ancaman hukuman. Ia juga mengatakan tidak boleh ada orang yang memaksakan orang lain untuk ikut atau tidak ikut fatwa MUI.


"Masalah fatwa itu berdiri sendiri. Fatwa itu tidak wajib bagi umat Islam untuk mengikutinya. Tapi bagi umat Islam memandang sebuah fatwa, kalau dia memang patuh pada agamanya, ya ikut. Tapi tidak ada kewajiban---tidak berdosa pada fatwa. Silakan, mau ikut fatwa silakan, tidak ikut fatwa juga tidak ada masalah! Tidak ada ancaman atau jerat hukum, tidak ada," kata Yusnar Yusuf kepada KBR, Selasa (20/12/2016).


Baca juga:


Yusnar Yusuf yang juga merupakan Ketua Umum organisasi Islam Al Washliyah menjelaskan fatwa ulama itu tidak lebih tinggi dari Alquran maupun hadits. Fatwa ulama seperti dari MUI dikeluarkan karena ada sesuatu hal yang tidak ada aturan jelas dalam Alquran maupun Hadits.


Fatwa ulama juga merupakan hal yang biasa dikeluarkan organisasi lain seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas Islam lain. Terkadang antara fatwa ormas satu dengan ormas lain terdapat perbedaan dalam menyikapi masalah yang sama.


"Perbedaan pendapat itu yang membuat Islam menjadi besar. Itu sesuatu yang luar biasa. Kedudukan fatwa itu terpulang pada masyarakat. Seperti di Indonesia, mana yang paling dipercaya benar atau tidak. Biasanya kan fatwa MUI. Ada memang fatwa NU, tapi orang ini bukan NU. Lalu ada fatwa Muhammadiyah, orang ini tidak sependapat karena bukan orang Muhammadiyah. Kan bisa saja. Jadi jalan tengahnya ya MUI. Ini jalan tengah. Di MUI ada banyak perwakilannya," kata Yusnar.


Yusnar Yusuf juga menanggapi pernyataan Kapolri Tito Karnavian yang menyesalkan keluarnya fatwa MUI yang berpotensi mengancam kebhinnekaan Indonesia. Apalagi fatwa MUI itu kemudian dijadikan rujukan bagi kepolisian di daerah untuk mengeluarkan surat edaran. Padahal fatwa MUI bukan aturan hukum positif di Indonesia.


"Apakah dia (fatwa MUI) ini masuk dalam hukum positif atau tidak ya terserah saja dia memandangnya. Tapi fatwa dikeluarkan itu silakan ikut atau tidak ikut, terserah pada dia. Kalau Kapolri memandang fatwa MUI bukan hukum positif di Indonesia ya silakan juga," lanjut Yusnar.


Baca juga:


Yusnar Yusuf juga menilai tidak perlu ada koordinasi antara MUI dengan pemerintah atau Kapolri, seperti permintaan Kapolri Tito Karnavian, sebelum MUI mengeluarkan fatwa yang 'sensitif'.


"Tidak perlu itu (ada koordinasi). Hukum Islam itu kan tidak patuh pada pemerintah. Di dunia ini hukum Islam tidak patuh pada pemerintah. Jangan terlalu berlebihanlah. Kalau Kapolri mengatakan hukum Islam ini bukan hukum positif di Indonesia ya sudah, tidak ada masalah. Kita kan tidak mempertentangkan itu, dan jangan dipertentangkan. Jangan mempertentangkan hukum Islam dengan pemerintahan di suatu negara," lanjut Yusnar Yusuf.


"Sejak MUI berdiri tahun 1975, itu MUI tidak pernah memaksakan orang ikut fatwa MUI. Ikut silakan, tidak ikut juga silakan. Tapi kalau setiap mau membuat fatwa lalu MUI harus permisi pada pemerintah ya tidak ada aturannya seperti itu," kata Yusnar Yusuf.

 

  • fatwa MUI
  • atribut Natal
  • MUI
  • FPI
  • sweeping FPI
  • Kapolri
  • Tito Karnavian

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!