BERITA

Ketua MA Tanggapi Keberatan Gubernur Ganjar soal Power Rangers dan Ultraman

""Tidak mungkin (hakim) mengadili di luar fakta yang ada, tidak mungkin melakukan fiktif," kata Ketua MA Hatta Ali."

Ketua MA Tanggapi Keberatan Gubernur Ganjar soal Power Rangers dan Ultraman
Ilustrasi. (Foto: mahamahagung.go.id)


KBR, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali meyakini putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung mengenai pencabutan izin lingkungan penambangan PT Semen Indonesia sudah didasarkan pada fakta.

Pernyataan Hatta Ali itu menanggapi keberatan dari Gubernur Jawa Tengah terhadap putusan PK Mahkamah Agung yang mendasarkan pada dokumen warga penolak pabrik semen.


Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menyebut ada sejumlah kejanggalan putusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan warga Kendeng terhadap izin lingkungan pabrik semen di Rembang, Jawa Tengah. Salah satunya yaitu pertimbangan majelis hakim soal warga Rembang yang menolak pabrik semen berjumlah 2.501 warga. Namun, dari daftar nama tersebut tidak valid dan bernuansa candaan.


Baca: Ganjar Pranowo: Power Rangers dan Ultraman Masuk Daftar Penolak Pabrik Semen   


Atas keberatan itu, Hatta Ali mengatakan hakim yang memimpin perkara pasti memiliki pertimbangan yang sesuai dengan fakta sebagai dasar menetapkan putusan.


"Putusan Rembang itu sudah ada putusan PK, jadi memang dianggap belum melakukan (persyaratan) secara optimal, syarat-syarat amdal yang harus dipenuhi. Masalah fiktif atau tidak saya nggak tahu, yang jelas semua hakim itu mengadili adalah berdasarkan fakta yang ada. Tidak mungkin mengadili di luar fakta yang ada, tidak mungkin melakukan fiktif," kata Hatta Ali di Media Center MA, Jakarta, Rabu (28/12/2016).


Hatta enggan menjelaskan lebih jauh tentang putusan tersebut. Kata dia, secara etika, hakim tidak diperbolehkan mengomentari putusan hakim lain.


"Hakim itu tidak boleh mengomentari putusan," ucapnya.


Baca: Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Petani Kendeng   


Sebelumnya Gubernur Jawa Tengah beberapa kali menyinggung soal daftar warga yang menolak kehadiran pabrik semen di Rembang  yang berjumlah 2.501 tanda tangan. Ganjar mengatakan ada sejumlah nama fiktif di daftar itu, namun tetap dijadikan pertimbangan oleh hakim di Mahkamah Agung.


Ganjar Pranowo menambahkan demo penolakan mulai masif terjadi tahun 2014, padahal izin pendirian pabrik sudah terbit tahun 2012 lalu. Ia mempertanyakan warga penolak kenapa tidak melancarkan aksi dari dulu.


Pembangunan pabrik PT Semen Indonesia (dahulu PT Semen Gresik) di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah mendapat penolakan masif dari sebagian warga di dataran pegunungan kapur Kendeng Utara. Mereka menuntut pabrik PT Semen Indonesia ditutup dan izin lingkungan tambang dicabut. Sementara sebagian warga Rembang mendukung kehadiran pabrik semen di daerah tersebut.


Baca juga:


Saat ini pemerintah tengah menyelesaikan proses Kajian Strategis Lingkungan Hidup (KLHS) kegiatan tambang kapur untuk bahan baku semen di Rembang.

Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya mengatakan KLHS itu nanti akan dijadikan dasar bagi Gubernur Jawa Tengah untuk menentukan sikap mengenai nasib pabrik tambang itu. Keputusan Gubernur Jawa Tengah dibatasi paling lambat 17 Januari 2017.

Baca: Menteri Siti: KLHS Semen Rembang Kelar Awal Januari 2017   


Editor: Agus Luqman 

  • Mahkamah Agung
  • Hatta Ali
  • Ganjar Pranowo
  • PT Semen Indonesia
  • Pegunungan Kendeng
  • KLHS Pegunungan Kendeng
  • pegunungan karst kendeng

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!