BERITA

Kena OTT KPK, Mendikbud Bakal Pecat Kadis Pendidikan Tapanuli Utara

"Saat ini Irjen Kemendikbud tengah menyeliki kasus itu secara internal"

Randyka Wijaya

Kena OTT KPK, Mendikbud Bakal Pecat Kadis Pendidikan Tapanuli Utara
Ilustrasi (baznas.go.id)


KBR, Jakarta- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy bakal memecat Kepala Dinas Pendidikan, Kabupaten Tapanuli Utara Jamel Panjaitan yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) hasil kerjasama KPK dan Polda Sumatera Utara. Muhadjir mengatakan kasus tersebut telah ditangani oleh Inspektur Jenderal Kemendikbud.

"Sudah ditangani Irjen itu, ya nanti dia kan pengumpul itu ya, ada yang pengumpul, ada yang penyetor nanti kita klarifikasi kasusnya, sehingga nanti sanksinya kita lihat. Irjen Kemendikbud sudah turun untuk memantau langsung. (Sanksinya?) Apa? Ya nanti dipecat kalau memang serius. Kalau tidak ya peringatan keras atau penurunan pangkat," kata Muhadjir Effendy usai rapat koordinasi di Kemenko Polhukam Jakarta, Jumat (23/12/2016).


Muhadjir mengaku tak punya kewenangan langsung untuk mengawasi dana yang diduga terkait tindak pidana korupsi Janet. Dana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan itu menggunakan APBD setempat.


"Paling kami cuma memberi format informasi kepada pihak terkait, KPK, kemungkinan peluang di pos-pos terjadinya penyimpangan itu. Kalau ada gelagat yang tidak baik kita lapor, tapi itu kita tidak punya kewenangan di daerah," pungkas Muhadjir.


Sebelumnya, KPK dan Polda Sumut menangkap Jamel dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (21/12). Saat OTT, aparat menyita berupa uang Rp 235 juta, 100 dollar Amerika, dan 200 Yuan. KPK menduga Jamel melakukan pemerasan terkait proyek pengadaan ruang kelas di sekolah. Besaran yang diminta Jamel bervariasi antara Rp 6 juta hingga Rp 20 juta. Motif permintaan tersebut masih ditelusuri Polda Sumut.


Tim gabungan juga menangkap dua kepala sekolah, yakni  Kepala SMA Negeri 1 Sipahutar berinisial BS dan Kepala SMA Negeri 1 Pangaribuan berinisial JS. BS dan JS diduga sebagai pemberi uang kepada Jamel.


KPK tak bisa menangani secara langsung kasus tersebut karena tidak ada unsur penyelenggara negara. Apabila ada kemungkinan keterlibatan penyelenggara negara baru KPK bisa turun tangan. Hingga saat ini, KPK hanya bisa melakukan koordinasi dan supervisi atas kasus tersebut.

Editor: Dimas Rizky 

  • OTT KPK
  • Kadis Pendidikan Tapanuli Utara terjaring OTT KPK
  • Kadis Pendidikan Tapanulli Utara
  • KPK

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!