NASIONAL

Kasus e-KTP, Politisi PDIP Bantah Mangkir Dipanggil KPK

"Menurut KPK, korupsi e-KTP diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun."

Kasus e-KTP, Politisi PDIP Bantah Mangkir Dipanggil KPK
Ilustrasi e-KTP. Foto: Antara

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa anggota DPR dalam kasus dugaan korupsi KTP elektronik (e-KTP). Mereka adalah Anggota Komisi II, Arief Wibowo dan Ketua Komisi VI, Teguh Juwarno.

Keduanya telah hadir di Gedung KPK. Arief Wibowo dari fraksi PDI-P membantah dirinya mangkir dari pemeriksaan penyidik, kemarin (14/12). Arief mengatakan baru membaca surat panggilan pada malam harinya.


"Jadi saya kesini itu malah mengajukan diri karena ada kesalahan teknis dalam administrasi. Jadi kan diberitakan saya mangkir, tidak. Jadi surat itu sampai di DPR itu jam 14.00 WIB siang. Tapi pada hari itu juga saya diundang makanya saya mau minta klarifikasi. Kalau memang hari ini saya diperiksa, ya periksa. Saya baru tahu (suratnya) malah malam karena saya rapat terus kan," kata Arief Wibowo di Gedung KPK Jakarta, Rabu (14/12/2016).


Sementara itu, Teguh Juwarno mengatakan diperiksa KPK dalam kapasitas pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR.


"Saya dipanggil sebagai saksi untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi e-KTP tahun 2011-2012. Sementara kapasitas saya, kalau saya kaitkan waktu itu Wakil Ketua Komisi II dari tahun 2009-2010," pungkas Teguh.


KPK tengah berfokus memeriksa anggota DPR dalam beberapa pekan terakhir. Sebelumnya, terdapat sejumlah bekas petinggi Komisi II DPR yang diperiksa penyidik. Di antaranya, Chairuman Harahap, Agun Gunandjar dan Ganjar Pranowo.


Kemarin, KPK juga memeriksa Ketua DPR Setya Novanto yang saat proses penganggaran menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. Pemeriksaan itu terkait proses persetujuan anggaran proyek e-KTP yang dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri.


Selain itu, penyidik juga memeriksa dua saksi dari kalangan swasta. Mereka adalah Mansyur dan Bahnizal Hakim.


KPK telah menetapkan pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto sebagai tersangka korupsi e-KTP. Saat proyek itu digelar, Irman menjabat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sedangkan Sugiharto menjabat Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan.


Dua orang itu disangka bersama-sama menggelembungkan harga proyek pengadaan e-KTP. Menurut KPK, korupsi e-KTP diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun, dengan total nilai proyek Rp6 triliun.

Editor: Sasmito

  • korupsi e-ktp
  • KPK
  • PDI Perjuangan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!