BERITA

Ini Sanksi Bagi Korporasi yang Terjerat Tindak Pidana

"Dalam aturan tersebut perusahaan atau korporasi tidak bisa dijatuhi dengan hukuman pidana kurungan, melainkan hukuman denda."

Ninik Yuniati

Ini Sanksi Bagi Korporasi yang Terjerat Tindak Pidana
Ilustrasi.

KBR, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menerbitkan peraturan MA (Perma) Nomor 13 tahun 2016 tentang tata cara penanganan tindak pidana oleh korporasi. Ketua MA Hatta Ali mengatakan, dalam aturan tersebut perusahaan atau korporasi tidak bisa dijatuhi dengan hukuman pidana kurungan, melainkan hukuman denda.

Namun apabila tidak mampu membayar denda, maka penegak hukum berkewenangan menyita aset perusahaan.


"Jadi korporasi ini, tidak bisa dijatuhi pidana badan, ini jelas sekali, nggak mungkin kan, bagaimana suatu korporasi mau dibawa ke penjara, nggak mungkin, jadi yang dikenakan hukuman denda," kata Hatta Ali di media center MA, Rabu (28/12/2016).


"Tidak dibayar? Dilakukan penyitaan terhadap aset dari korporasi untuk mencukupi kerugian negara akibat perbuatan korporasi," lanjut Hatta Ali.


Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali pun menambahkan, hukuman pidana tetap bisa dikenakan kepada pengurus atau penanggung jawab dalam perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.

Baca:

"Kalau pengurusnya yang melakukan tindak pidana, maka dia mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya sendiri," ujar Hatta

Menurut Hatta, Mahkamah Agung telah berkomunikasi dengan penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Kepolisian serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelum menerbitkan peraturan tersebut. (ika)

Baca: KPK Ancam Pidanakan Korporasi

  • korporasi
  • korupsi korporasi
  • Perma Korporasi
  • kejahatan korporasi
  • Mahkamah Agung
  • Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!