BERITA

Gubernur Ganjar: Tim Kecil Masih Kaji Putusan PK MA Soal Semen Indonesia

"Gubernur Ganjar menilai hakim MA teledor."

Gubernur Ganjar: Tim Kecil Masih Kaji Putusan PK MA Soal Semen Indonesia
Mahasiswa dari Aliansi Solidaritas untuk Kendeng melakukan unjuk rasa di kawasan Titik Nol Kilometer, DI Yogyakarta, Jumat (9/12).


KBR, Semarang- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengaku masih menunggu tim kecil yang tengah mengkaji putusan PK Mahkamah Agung soal izin lingkungan pabrik Semen Indonesia. Dia meminta warga untuk menunggu keputusan penyelesaian konflik pendirian Pabrik Semen Indonesia di Rembang hingga 17 Januari mendatang.

Menurutnya, keputusan bersikap dengan menunggu tenggat waktu yang diberikan oleh Mahkamah Agung ini didasari pada hasil rapat bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan beberapa waktu lalu.


"Sampai tanggal 17 kita akan bekerja soal itu. Tapi seandainya kedua warga bertemu itu kan lebih baik. Kalau posisi yang pro ini ada di ring satu, kalau menolak ada yang di sana ada yang aktivis. Kalau orang fiktif kira-kira boleh nggak kita pertanyakan? Kontra memori PK kita tidak dipertimbangkan sama sekali. Dan hakim saya kira teledor, tidak menguji, mencermati, dan saya yakin hakim tidak membaca," jelas Ganjar usai pertemuan dengan Warga Kendeng, Selasa (20/12/2016).


Hari ini, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mempertemukan perwakilan dua kelompok pro dan kontra Pabrik Semen Indonesia, di ruang kerjanya, untuk bertemu dan berbicara terkait dengan konflik pendirian pabrik semen di Rembang. Dalam pertemuan tersebut, warga menolak pabrik semen yang diwakili Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) Gunretno, yang tetap pada tuntutannya, dan warga yang mendukung diwakili Joko Supriyanto, tokoh Desa Tegaldowo, Gunem, Rembang. Dia mengaku warga diuntungkan secara ekonomi dengan hadirnya pabrik semen.


Sementara itu, seratusan Warga Kendeng yang menolak pendirian Pabrik Semen Indonesia hingga kini masih bertahan di tenda perjuangan yang didirikan di pintu masuk kantor Gubernur. Mereka tidak akan pulang sebelum tuntutannya dikabulkan.

Editor: Dimas Rizky

  • Izin Lingkungan PT Semen Indonesia
  • PT Semen Indonesia kalah di MA
  • PT Semen Indonesia
  • JMPPK
  • semen rembang

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!